Seputar Islam

Dapat Amanah Menjaga Harta Anak Yatim, Wajibkah Dikeluarkan Zakatnya? Penjelasan Berdasarkan Dalil

Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Tribun Sumsel
HARTA ANAK YATIM -- Ilustrasi anak salim kepada orang tua, berikut penjelasan tentang Amanah dan Cara Menjaga Harta Anak Yatim dan kewajiban membayarkan zakatnya bila telah sampai nisab. 

TRIBUNSUMSEL.COM --  Imam as-Syairazi as-Syafi'i menyebutkan bahwa, Yatim adalah seorang yang tak punya bapak, sedangkan dia belum baligh, Setelah baligh maka orang itu tidak disebut Yatim ( Abu ishaq as-Syairazi w. 474 H, al-Muhaddzab, H3/301).

Menurut Syekh Sulaiman al-jamal (wafat 1024 H) dalam karyanya --dikutip dari laman baznasjabar.org,  menyebutkan yatim adalah anak kecil yang ditinggal wafat oleh ayahnya, sekalipun dia masih memiliki ibu atau kakek dan nenek. 

Dari penjelasan di atas, bahwa tolok ukur seorang anak yang bisa disebut sebagai yatim ialah dia yang tidak mempunyai ayah. Jika ayahnya sudah tiada, sementara ibu, kakek dan neneknya masih ada, maka itu tetap disebut kategori yatim. Sedangkan jika ibunya yang sudah tiada, dan ayahnya masih ada maka tidak bisa dikatakan yatim.

Adapun anak kecil yang ditinggal mati ibunya tidak disebut yatim, tapi punya istilah khusus yaitu ‘ajiyy/’ajiyyah, dan dalam bahasa Indonesia disebut piatu. Piatu tidak disebut bersama yatim karena kematian ayahlah yang biasanya membuat seorang anak lemah dan kehilangan nafkah; karena memberi nafkah adalah tugas ayah, bukan ibu.

Adakah zakat harta anak yatim?

Seseorang mendapat amanah mengurus harta anak yatim yang masih kecil-kecil (masih anak-anak), apakah harta tersebut terkena kewajiban zakat? 

Jika wajib zakat, maka harta tersebut berarti akan terus berkurang sampai anak yatim tersebut bisa mengelola sendiri (sampai mencapai usia baligh)? Karena jangka waktunya yang lama.

Dikutip dari laman muslim.or.id dijelaskan bahwa zakat hukumnya wajib dalam harta anak yatim jika bagian (yang menjadi hak) masing-masing anak yatim tersebut mencapai nishab.

Jadi, bukan terhadap total harta sebelum dibagi. Karena zakat adalah hak dalam harta. 

Allah Ta’ala berfirman,
“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. Al-Ma’aarij [70} 24-25)

Maka zakat itu kewajiban terhadap harta, tanpa melihat status pemiliknya, apakah sudah mencapai usia baligh ataukah belum.

Cara Menjaga Harta Anak Yatim

Jika Engkau mengatakan bahwa zakat tersebut akan mengurangi harta anak yatim [1], maka kembangkanlah harta tersebut dalam perdagangan (bisnis) dengan jalan yang mubah (halal), untuk menutupi pengurangan harta yang terjadi padanya. Terdapat riwayat (dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu),


“Bisniskanlah harta anak yatim, agar tidak habis (karena) zakat.” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ 1: 252 no. 588, Al-Baihaqi 4: 107 dan 2: 6, dan Ad-Daruquthni 2: 110).

Mengembangkan harta anak yatim ini termasuk kebaikan yang diperintahkan terhadap harta anak yatim. Allah Ta’ala berfirman,

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved