Seputar Islam

Dapat Amanah Menjaga Harta Anak Yatim, Wajibkah Dikeluarkan Zakatnya? Penjelasan Berdasarkan Dalil

Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Tribun Sumsel
HARTA ANAK YATIM -- Ilustrasi anak salim kepada orang tua, berikut penjelasan tentang Amanah dan Cara Menjaga Harta Anak Yatim dan kewajiban membayarkan zakatnya bila telah sampai nisab. 

Sedangkan harta anak yatim tentu termasuk dalam maksud dan hikmah tersebut. Yang bertanggung jawab mengeluarkan zakatnya adalah wali yang mengurus harta anak yatim tersebut.

Demikian penjelasan dari berbagai sumber, semoga bermanfaat. (lis)

Baca juga: Arti Innahu Kana Huuban Kabiro, Dosa Besar Memakan Harta Anak Yatim, Penjelasan Alquran dan Hadits

Baca juga: Bacaan Hizib Bahr, Arab, Latin dan Arti, untuk Keselamatan Terkabul Segala Hajat & Kemudahan Rezeki

Baca juga: Arti Allahumma Hadzihi Sunnatuka Wa Sunnatu Nabiyyika, Bacaan Doa untuk Anak Laki-laki yang Dikhitan

Baca juga: Doa Buka Puasa Tasua dan Asyura 9-10 Muharram Tahun 2025, Arab, Latin dan Artinya Lengkap

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved