Berita Pemkab OKU Timur

Bupati Terbitkan Surat Edaran, Disdukcapil OKU Timur Didorong Jadi Zona Bebas Korupsi

Termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), diminta memperkuat integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Sri Hidayatun
Choirul/tribunsumsel.com
PELAYANAN PUBLIK -- Seorang warga tengah mengurus dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil OKU Timur, sementara petugas melayani dengan ramah tanpa pungutan biaya, Kamis (03/07/2025). Pemerintah daerah menegaskan seluruh layanan bersifat gratis dan bebas dari gratifikasi sebagai bagian dari program Zona Integritas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA – Komitmen Pemerintah Kabupaten OKU Timur dalam membangun pemerintahan yang bersih dan transparan kembali ditegaskan.

Melalui surat edaran resmi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Ir. H. Lanosin, M.T. pada 30 Juni 2025, seluruh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), diminta memperkuat integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi.

Langkah ini merupakan bagian dari dorongan serius Pemkab OKU Timur untuk menjadikan sektor administrasi kependudukan sebagai pionir dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), sebagaimana amanat program nasional Zona Integritas.

Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa seluruh layanan Disdukcapil wajib diberikan secara gratis atau tanpa pungutan, serta melarang keras permintaan dan penerimaan imbalan dalam bentuk apapun.

Tak hanya itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga non-ASN dilarang menyalahgunakan jabatan atau terlibat dalam konflik kepentingan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

"Semua bentuk penyalahgunaan wewenang atau penerimaan gratifikasi akan ditindak sebagai tindak pidana korupsi sesuai hukum yang berlaku," tulis Bupati Lanosin dalam edaran yang kini mulai diterapkan di seluruh lini Disdukcapil.

Baca juga: 108 Formasi CPNS dan PPPK di Pemkab OKU Timur Kini Masih Kosong

Menariknya, surat edaran itu juga mengatur pendekatan yang lebih humanis dalam pengelolaan gratifikasi. Misalnya, bingkisan makanan atau minuman yang terlanjur diterima dan tidak dapat dikembalikan dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan.

Langkah ini tak hanya memperkuat pengawasan internal, tetapi juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat. 

Pemkab OKU Timur secara terbuka menyediakan kanal pengaduan publik, mulai dari aplikasi SP4N LAPOR!, Inspektorat Daerah, hingga Gratifikasi Online (GOL) milik KPK.

Edaran ini berlaku menyeluruh, meliputi proses sebelum, selama, dan sesudah layanan diberikan. Pegawai diminta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan risiko etik maupun pidana. 

Selain itu, setiap unit Disdukcapil diwajibkan melakukan koordinasi rutin dengan Inspektorat Daerah guna menjamin efektivitas pencegahan praktik korupsi.

Reformasi ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemkab OKU Timur dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Tidak hanya memperbaiki layanan, tapi juga menanamkan budaya birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.

"Kami ingin memastikan pelayanan publik tidak hanya cepat dan mudah, tapi juga bersih dan akuntabel. Ini komitmen kami untuk menciptakan pemerintahan yang dapat dipercaya rakyat," ujar Lanosin.

Dengan implementasi kebijakan yang ketat dan sistematis ini, Pemkab OKU Timur optimistis mampu menjadikan Disdukcapil sebagai percontohan layanan publik yang bebas dari praktik korupsi di Sumatera Selatan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved