Sekolah Kedinasan 2025

Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 PMB STIS, Buka 400 Formasi Penerimaan, Rincian 35 Provinsi

Artikel berikut memuat syarat pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 PMB 2025, buka 400 formasi penerimaan, rincian 35 provinsi.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
stis.ac.id
PMB STIS 2025 - Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Sekolah Kedinasan 2025 Politeknik Statistika STIS Badan Pusat Statistik (BPS) tahun akademik 2025/2026. Pendaftaran remi dibuka sejak Minggu, 29 Juni 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut memuat syarat pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 PMB 2025, buka 400 formasi penerimaan, rincian 35 provinsi.

Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Politeknik Statistika STIS Badan Pusat Statistik (BPS) resmi dibuka sejak Minggu, 29 Juni 2025. 

Masa pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 akan berlangsung hingga  18 Juli 2025 dan prosesnya dilakukan secara online melalui website. 

Tahun Anggaran 2025, Politeknika Statistika STIS membuka 400 formasi penerimaan untuk tahun Akademik 2025/2026 terdiri dari:

  • Jalur reguler 356
  • Jalur afirmasi kewilayahan 12 dan
  • Jalur pembibitan 32

Ada empat program yang dimiliki STIS yakni Diploma III Statistika, Sarjana Terapan
(Diploma IV) Statistika dan Sarjana Terapan (Diploma IV) Komputasi Statistik

SYARAT PENDAFTARAN PMB STIS 2025

Untuk mengikuti proses seleksi PMB STIS 2025, berikut ini syarat yang harus dipenuhi calon pelamar. 

A. Persyaratan Umum

1) Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam
ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba.

2) Tidak buta warna (baik total maupun parsial). Untuk pengguna kacamata/lensa kontak
minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran
6 dioptri.

3) Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan.

4) Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d.
100) pada Ijazah atau nilai rapor semester ganjil kelas 12.

5) Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2025.

6) Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan sampai dengan
pengangkatan PNS.

7) Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved