Kapolres Ngada Ditangkap
'Enak', Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Ngaku Tak Kesepian Meski di Ruang Khusus, Jalani Sidang
Mantan Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman jalani sidang perdana kasus pencabulan anak, ngaku enak di rutan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM -Mantan Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, alias Fajar alias Andi menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang, hari ini, Senin (30/6/2025).
Fajar Lukman akan menjalani sidang perdana bersama Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20), seorang mahasiswi atas perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Kupang.
Fajar didakwa telah menyetubuhi dan mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur di sejumlah hotel di Kota Kupang, dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025.
Baca juga: VIDEO Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, 8 CD Video Diamankan

Usai sidang, Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman mengungkapkan kondisinya saat berada di Rumah Tahanan Kupang.
Dikatakan sampai saat ini Fajar masih menetap di ruangan khusus,dan belum bergabung bersama narapidana yang lain.
"Om bagaimana keadaan di rutan om?," tanya wartawan POS-KUPANG.COM.
"Enak," jawab Fajar Lukman, secara spontan dari balik jendela mobil tahanan.
Selanjutnya saat ditanya wartawan POS-KUPANG.COM, "kabar bagaimana om? ".
"Sehat," jawab Fajar Lukman. Kemudian ditanya kembali wartawan POS-KUPANG.COM, "Ingat istri anak tidak om?"
"Sangat," kembali Fajar menjawab dengan singkat.
Fajar Lukman terlihat rapi dengan rambutnya dipotong pendek.
Fajar menggunakan baju kameja putih lengan panjang dan celana hitam, dan memakai masker berwarna hitam.
Saat keluar dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Kota Kupang, Fajar dikawal personel kepolisian dari Polresta Kupang Kota, dan petugas kejaksaan dengan keadaan tangan Fajar Lukman diborgol sambil memegang sebuah buku.
Baca juga: Nasib AKBP Fajar Widyadharma Kapolres Ngada Ditangkap Propam, Positif Narkoba, Jabatan Dinonaktifkan
Kapala Subseksi Pelayanan Tahanan di Rumah Tahanan Kupang, Daniel Paulus Carlo Barbier, Sabtu (28/6/2025) memastikan Fajar Lukman sehat serta baik-baik saja menjelang sidang perdana Kasus Pencabulan Anak.
"Keadaanya baik-baik saja, aman, tidak ada masalah. Belum ada keluhan tentang kesehatanya," kata Carlo.
Carlo menuturkan istri Fajar, sering menjenguk pada saat waktu besuk tahanan pada hari Selasa, Kamis, dan Jumat.
"Hampir setiap waktu besuka, istrinya datang. Kadang sendiri, kadang dengan anak. Terakhir di hari Kamis barusan, sebelum libur," katanya.
"Kita antisipasi potensi adanya gangguan kamtibmas.
"Seperti dipukul, narapidana lain. Karena dia ini kan anggota Polri. Biasanya kalau ada anggota polisi yang masuk pasti dapat pukul," ungkap Carlo.
Fajar Lukman Tak Dapat Perlakuan Istimewa
Carlo dengan gamblang menyampaikan meski di ruangan khusus, perlakuan ke Fajar Lukman tidak ada keistimewaan.
"Tadi sudah bergabung dengan narapidana yang lain, kita baru senam bersama, dan semuanya aman-aman saja," tuturnya.
Kapala Subseksi Pelayanan Tahanan juga mengatakan seusai mengikuti sidang, ada kemungkinan Fajar masih dipisahkan dengan tahanan lain, yakni masih berada di ruangan khusus.
Fajar Lukman dan Kasusnya Pelecehan Seksual pada 3 Anak di Bawah Umur
Sebelumnya diberitakan Pos Kupang, AKBP Fajar Lukman diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024).
Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada saat itu, Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.
Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur.
F lalu membawa anak berusia enam tahun dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari Fajar.
Setelah itu, Fajar melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya.
Baca juga: Harta Kekayaan Kapolres Ngada AKBP Fajar yang Ditangkap Dugaan Asusila dan Narkoba, Total Rp14 Juta
Aksi tak terpuji yang dilakukan Fajar tidak berhenti sampai di situ.
Ia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia.
Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia.
Otoritas setempat kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut. Dari situlah, otoritas Australia mendapati lokasi pembuatan video dibuat di Kupang.
Otoritas Australia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri.
Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025). Penyelidikan dimulai dengan menerjunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri ke Bajawa, Kabupaten Ngada yang menjadi tempat AKBP Fajar Lukman bertugas.
Fajar sudah menjalani sidang etik di Mabes Polri dan hasilnya, Fajar divonis dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. Namun dia kemudian mengajukan banding atas sputusan tersebut.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTT, AKBP Bertha Hagge mengungkap kasus asusila eks Kapolres Ngada tersebut berawal saat Polri menerima delapan potongan rekaman video tindak asusila Fajar dari Australian Federal Police (AFP).
"Setelah menerima surat dari Divisi Internasional Polri dan Polda NTT tanggal 14 Januari 2025. Dasar surat itu adalah surat dari Australian Federal Police (AFP) disertai rekaman. Ada delapan potongan rekaman," kata Bertha di ruang kerja Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, saat menerima audiensi dari massa aksi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak pada Jumat (21/3/2025).
Berdasarkan potongan rekaman video diketahui bahwa wajah AKBP Fajar tidak ditampilkan. Tetapi dalam video tersebut hanya memperlihatkan wajah korban saja.
"Dalam rekaman tidak ditunjukan wajah yang bersangkutan tetapi wajah korban saja," katanya.
Dalam surat yang diterima pihaknya disampaikan tempat kejadian tindak asusila tersebut di satu hotel di Kupang, NTT.
"Polda NTT langsung keluarkan surat perintah penyelidikan. Dari penyelidikan belum terungkap siapa pelakunya, kemudian korbannya atas nama siapa belum diketahui," ungkap Bertha.
Dua korban tindak asusila AKBP Fajar diketahui memiliki hubungan saudara. Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda NTT terhadap pihak hotel.
Menurut Bertha, hasil pemeriksaan pihak hotel, terungkap ada kejadian tindak asusila, yakni pada 15 Januari dan 25 Januari dengan korban berbeda.
"Kedua korban ini yang tanggal 15 Januari itu usia 16 tahun, kemudian tanggal 25 Januari itu adalah 13 tahun. Mereka berdua ini adalah sepupu kandung. Dan korban-korban ini berhubungan langsung dengan yang bersangkutan melalui aplikasi Michat," ujar Bertha.
Bertha pun tak menampik bila kasus tindak asusila yang dilakukan AKBP Fajar masuk kategori trafficking, karena transaksi melalui aplikasi Michat.
Bertha pun mengklarifikasi terkait usia anak yang diinformasikan berusia tiga tahun itu tidak benar. Karena pada tanggal 11 Juni 2024 usia anak baru lima tahun tiga bulan. Saat check in di hotel AKBP Fajar Widyadharma tak menggunakan nama samaran.
Hal tersebut terungkap setelah pihak Polda NTT melakukan interogasi terhadap pihak hotel. Saat dicek transaksinya muncul nama AKBP Fajar.
"Saat check in di hotel, beliau tidak menyembunyikan idetitas namanya. Nama jelas di situ," kata Bertha.
Pada 11 Juni 2024 status AKBP Fajar masih menjabat Kapolres Sumba Timur. Ketika tanggal 15 Januari dan 25 Januari 2025 baru sudah menjabat sebagai Kapolres Ngada.
Disampaikan juga tersangka datang ke Kupang karena bagian dari urusan dinas, bukan urusan berbuat asusila.
Kini, Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang.
Sidang digelar secara tertutup berdasarkan Penetapan Sidang Nomor 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg.
Fajar didakwa telah menyetubuhi dan mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur di sejumlah hotel di Kota Kupang, dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025.
Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Fajar Lukman Mengaku Enak Berada di Rutan Kupang, Ingat Anak Istri, (*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
VIDEO Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, 8 CD Video Diamankan |
![]() |
---|
Positif Narkoba, AKBP Faja Dinonaktifkan dari Kapolres Ngada dan Terancam Pidana |
![]() |
---|
Nasib AKBP Fajar Widyadharma Kapolres Ngada Ditangkap Propam, Positif Narkoba, Jabatan Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Kronologi AKBP Fajar Widyadharma Kapolres Ngada Ditangkap Propam Dugaan Narkoba |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Kapolres Ngada AKBP Fajar yang Ditangkap Dugaan Asusila dan Narkoba, Total Rp14 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.