Berita Banyuasin

Pemkab Banyuasin Tegaskan Kades Lolos PPPK Harus Mundur dari Jabatan

Pemkab Banyuasin menegaskan kepada seluruh Kepala Desa atau perangkatnya yang lolos seleksi PPPK agar mundur dari jabatan.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/Apriansyah Iskandar
ILUSTRASI PELANTIKAN PPPK -- Foto Pelantikan CPNS dan PPPK Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2023, di Gedung Orkes Komperta Pendopo Senin (6/5/2024). Pemkab Banyuasin menegaskan kepada seluruh Kepala Desa atau perangkatnya yang lolos seleksi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) agar mundur dari jabatan.  

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin menegaskan kepada seluruh Kepala Desa atau perangkatnya yang lolos seleksi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) agar mundur dari jabatan. 

Kadis PMD Banyuasin, Rayan Nurdinsa mengatakan, ketegasan ini disampaikan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa yang sudah sangat jelas mengatur bila kepala desa atau perangkat desa yang dinyatakan lolos PPPK harus memilih untuk tetap sebagai kepala desa, tetapi mengundurkan diri sebagai PPPK. 

Sebaliknya, kepala desa atau perangkat desa harus mengundurkan diri dari jabatannya dan memilih menjadi PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Dalam surat edaran itu dan itu sangat penting karena sifatnya segera. Para kepala desa atau perangkat desa yang lolos PPPK, tidak boleh rangkap jabatan. Jadi tinggal memilih, mau tetap jadi kepala desa atau perangkat desa, pilihan kedua jadi PPPK dan mengundurkan diri sebagai kepala desa atau perangkat desa," katanya, Minggu (29/6/2025). 

Lanjut Rayan, surat edaran yang juga sudah diterima Dinas PMD Banyuasin, terus melakukan pemantauan dan juga berkoordinasi dengan BKD Kabupaten Banyuasin.

Hal ini dilakukan, untuk mengetahui bila ada kepala desa, atau perangkat desa yang dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK baik tahap pertama maupun tahap kedua. 

"Sejauh ini, belum ada yang terpantau naik kades maupun perangkat desa yang ikut seleksi PPPK dan dinyatakan lolos. Bila pun ada, maka akan segera dilakukan tindak lanjut. Karena sudah jelas berdasarkan surat yang diterima, tidak boleh rangkap jabatan," pungkasnya. 

Sebelumnya, keluar surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 100.3.3.5/1751/BPD tertanggal 30 April 2025. 

Dalam surat edaran yang Dirjen Bina Pemerintahan Desa Dr Drs La Ode Ahmad P Bolombo mengenai Kepala Desa atau Peranagkat Desa yang lulus seleksi PPPK. 

Surat edaran ini, ditujukan langsung kepada gubernur dan bupati walikota seluruh Indonesia. Dalam surat edaran ini menegaskan, bila seorang ASN yang akan mencalonkan diri menjadi kepala desa atau anggota DPRD harus mendapatkan izin dari atasannya dimana dia berdinas. 

Selain itu, untuk kepala desa dan pedangkat desa yang dinyatakan loloa dalam seleksi PPPK baik tahap pertama maupun tahap kedua, tidak diperkenankan untuk rangkap jabatan. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved