Mantan Sekwan OKU Selatan Digerebek

Sempat Diperiksa 1x24 Jam, Eks Sekwan OKU Selatan Digerebek Bersama Wanita Sudah Dipulangkan Polisi

JA (38) mantan Sekwan DPRD OKU Selatan yang digerebek sedang bersama wanita bukan istrinya di kamar kos kini sudah dipulangkan polisi.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Warga/Sripoku/Andyka Wijaya
DIGEREBEK -- JA (38) mantan Sekwan OKU Selatan yang digerebek bersama wanita lain di dalam kamar kos kini sudah dipulangkan polisi setelah sempat menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam di Polrestabes Palembang. Hal ini disampaikan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono kepada wartawan, Jumat (27/6/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Setelah sempat menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam di Polrestabes Palembang, JA (38) mantan Sekwan DPRD OKU Selatan yang digerebek sedang bersama wanita bukan istrinya di kamar kos kini sudah dipulangkan. 

Hal ini disampaikan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono

"Yang bersangkutan (JA) saat ini saya dengar tidak ditahan. Namun tetap akan kami lakukan penyidikan," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Jumat (27/6/2025), sore.

Diketahui, JA sedang wanita berinisial MZ saat digerebek oleh istri sahnya, YR (38) pada Senin (23/6/2025) malam. 

JA dan MZ dilaporkan atas dugaan melakukan perzinaan di sebuah Kostan Kecamatan IB I, Palembang.

Harryo mengatakan, pihaknya telah memproses aduan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa memang benar terjadi tindak pidana.

"Sedang kita proses sesuai dengan aturan mainnya. Saya belum mengetahui secara pasti alasan penyidik tidak melakukan penahanan. Namun benar ada temuan peristiwa pidana, ini menjadi pantauan saya," tegasnya.

"Nanti pada saatnya, akan kita limpahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pengaduan tersebut," kata Harryo.

Baca juga: Kata Polisi Soal Mantan Sekwan OKU Selatan Digerebek di Kosan Bersama Wanita Lain, Ditahan 1x24 Jam

Menurutnya, penahanan terdapat pelaku tidak serta merta harus dilakukan.

Terutama, bila ancaman pidananya di bawah 5 tahun dan bukan tindakan kriminal seperti pembunuhan atau penganiayaan.

"Sebuah penahanan tidak serta merta harus dilakukan, tentunya ada aturan mainnya. yang terpenting ancaman pidana di bawah 5 tahun tidak diwajibkan atau dilarang untuk menahan," jelasnya.

Dirinya memastikan, tidak ada alasan bagi pihaknya untuk menghentikan penyidikan.

"Peristiwanya jelas, tindak pidananya sudah ada. Tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak melakukan penyidikan. Jadi akan tetap kami lakukan (penyidikan-red)," tegasnya kembali.

Viral Digerebek

Sebelumnya, video saat JA dan MZ digerebek di kamar kos viral di sosial media.

Dalam video yang beredar, banyak warga yang datang karena penasaran dengan suasana penggerebekan sebab banyak mobil polisi di sana.  

‎Informasi yang di lapangan, penggrebekan itu diminta istri JA, yakni YR yang datang bersama dengan kuasa hukumnya Mardiana SH MH CPL. 

Tak hanya itu, YR juga mengajak kedua mertuanya yang tak lain adalah orangtua JA.

‎JA bersama MZ enggan keluar meski orangtuanya sendiri yang meminta. 

Hal ini membuat warga geram hingga polisi melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu kosnya.

‎Saat berhasil dibuka, JA yang kepergok di dalam kamar dengan menggunakan topi dan kaos hitam sempat berupaya mememberontak saat diamankan polisi. 

Sementara, MZ yang saat itu bersama JA hanya berdiri terpaku melihat kerumunan warga yang menyoraki mereka.

Keduanya kemudian diamankan ke Polrestabes Palembang

Respons Kuasa Hukum JA

Sanusi SH, kuasa hukum JA mantan Sekwan DPRD OKU Selatan yang digerebek di kamar kos bersama wanita idaman lain (WIL) mengatakan kliennya saat ini dalam kondisi syok.

JA dan MZ, wanita yang digerebek bersamanya hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang.

‎"Kami mendampingi klien kami diperiksa di Polrestabes Palembang, kondisinya masih syok akibat kerumunan tadi di lokasi. Kami sebagai kuasa hukum dan keluarga besar menyayangkan kejadian yang tidak menyenangkan bagi kami," Kata Sanusi saat mendatangi Polrestabes Palembang tak lama setelah penggerebekan, Senin (23/6/2025) malam.

"Kondisi klien kami masih syok, dirinya terkejut banyaknya kerumunan seperti penggerebekan saja, belum bisa berbicara banyak," sambungnya. 

 Dalam kesempatan ini, Sanusi mengakui kliennya dengan wanita berinsial MZ memang memiliki hubungan spesial.

Namun menurutnya, saat itu, di kosan, keduanya tak berbuat hal yang melanggar aturan. 

‎‎"Mereka ini sepasang kekasih yang intinya mereka adalah orang yang berproblem dengan pihak yang tidak diinginkan, " kata Sanusi. 

‎"Mereka hanya kumpul, tapi di situ terjadilah kejadian seolah-olah penggerebekan yang dikelola oleh orang-orang yang ber-problem," tegasnya. 

‎Selain itu, Sanusi menyebut antara JA dan istrinya memang tengah dalam proses gugatan perceraian di pengadilan agama. 

"Sedang dalam proses, dimana suami istri ini sudah tidak lagi cocok, tahapan pertama seorang istri telah mengajukan gugatan tetapi dalam proses tidak cukup umur dan salah satu pihak mencabut gugatan tersebut maka dari itu prosesnya terhenti, " kata Sanusi.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved