Sidang Korupsi PUPR OKU
Pakai Uang Fee Proyek, Eks Kadis PUPR OKU Beli Fortuner Rp 505 Juta, Belum Seminggu Ditangkap KPK
Gunawan mengungkap adanya pembelian satu unit mobil Fortuner warna hitam seharga Rp 505 juta yang dibayar dua tahap.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Saksi sidang kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU mengungkap fakta lain ketika dihadirkan di museum tekstil Palembang, dengan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso, Selasa (24/6/2025).
Setelah mendengarkan keterangan saksi teller bank, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK turut menghadirkan Gunawan seorang sales dari dealer Anugerah Mobilindo, yang mengonfirmasi adanya transaksi pembelian mobil milik mantan Kadis PUPR OKU, Novriansyah.
Gunawan mengungkap adanya pembelian satu unit mobil Fortuner warna hitam seharga Rp 505 juta yang dibayar dua tahap.
Pertama secara transfer kemudian dibayar pelunasannya secara cash.
Proses pembelian tersebut terjadi pada pertengahan Maret 2025.
"Awalnya yang datang ke showroom itu seseorang bernama Ahmad Fadhil. Ia menawar harga mobil Fortuner seharga Rp 530 juta, setelah dinego sepakat harga Rp 505 juta, " ujar saksi Gunawan di persidangan.
Saksi menyebut awalnya Ahmad Fadil mentransfer uang muka pembayaran mobil senilai Rp 100 juta.
Baru keesokan harinya, mantan kepala Dinas PUPR OKU Novriansyah bersama seseorang bernama Barmensyah datang langsung ke dealer dan menyerahkan uang cash Rp 405 juta.
"Yang menyerahkan uang pelunasan pak Novriansyah dan Barmensyah. Setelah uang diserahkan, kami langsung menyerahkan STNK dan BPKB kepada mereka. Tempat kami itu jual beli mobil bekas yang mulia," katanya.
Dalam sidang sebelumnya, Novriansyah juga telah mengakui bahwa dia membeli mobil Toyota Fortuner dari dana fee yang diterima dari kontraktor proyek.
Ia berdalih, bahwa mobil tersebut digunakan untuk keperluan operasional kedinasan karena kerap memakai kendaraan staf saat turun ke lapangan.
"Mobil Fortuner saya beli cash dari uang fee 2 persen yang diberikan Pak Sugeng. Belum seminggu dipakai, saya sudah ditangkap KPK," ujar Novriansyah dalam sidang sebelumnya.
Baca juga: Eks Kadis PUPR OKU Akui Kumpulkan Uang Rp 7 M, Fee Proyek Untuk Anggota DPRD OKU dan Panitia
Baca juga: Jaksa KPK Tampilkan Bukti Chat di Sidang Korupsi Fee DPRD OKU, Kadis PUPR Usulkan Dana Pokir Rp 45 M
Ambil Uang Rp 1,5 M Dari Rekening Istri
Sidang perkara dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU kembali dilanjutkan, kali ini giliran saksi untuk terdakwa Ahmad Sugeng Santoso (pemborong) yang dihadirkan jaksa KPK RI.
Sidang digelar oleh PN Palembang di museum tekstil dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Idi Il Amin, Selasa (24/6/2025).
Ada lima orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK, yakni Anjeli teller Bank BCA Baturaja, Gunawan Marketing Showroom mobil di Baturaja, eks Kepala Dinas PUPR Novriansyah, dan dua lagi saksi dari pihak swasta.
Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso turut dihadirkan di persidangan.
Saksi yang pertama kali diperiksa adalah Anjeli teller bank BCA Baturaja yang melayani pencairan uang Rp 1,5 miliar dari rekening Sri Rahayu, yang merupakan istri terdakwa Ahmad Sugeng.
Pencairan ini dilakukan, sebelum KPK melakukan OTT di OKU.
Saksi Anjeli mengatakan sehari sebelum pencairan, Sri Rahayu mendatangi bank BCA dan mengajukan pencairan uang.
"Pencairan uangnya oleh ibu Sri Rahayu pak, saya bertemu langsung. Ibu Sri Rahayu datang satu hari sebelum," ujar saksi saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Lanjut saksi, ia menjelaskan saat melakukan pencairan nasabah mesti menunjukkan KTP dan rekening.
"Setelah syaratnya lengkap dan mengajukan pencairan, akan dikabari kalau uangnya sudah siap, begitu pak," katanya.
Kemudian majelis hakim bertanya kepada saksi apakah kenal dengan Sri Rahayu dan terdakwa Ahmad Sugeng.
Saksi menjawab tidak, di sela-sela sidang saksi tidak mengingat apakah terdakwa ikut bersama Sri Rahayu pada saat pencairan.
Tetapi terdakwa membuka kacamata dan menganggukkan kepala seolah membenarkan kalau ia ikut ke bank pada saat pencairan uang Rp 1,5 miliar.
"Tidak tahu (siapa Sri Rahayu). Saya tidak ingat yang mulia apakah terdakwa ini ikut. Soalnya yang berhadapan dengan saya hanya ibu Sri Rahayu. Setelah dia mengajukan pencairan saya langsung lapor atasan," katanya.
Kemudian lanjut hakim lagi, bertanya soal pekerjaan Sri Rahayu.
"Di KTP nya kan pasti ada pekerjaan yang tercantum, apakah saksi tahu?," tanya Hakim.
"Saya tidak tahu yang mulia. Hanya saya dia bilang punya toko komputer, " jawab saksi.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Peran Kepala BPKAD OKU di Rapat Pembahasan Kasus Fee Pokir DPRD Dicecar Oleh Jaksa KPK Dalam Sidang |
![]() |
---|
Sidang Kasus Fee Pokir DPRD OKU, M Iqbal Alisyahbana Ngaku Tak Pernah Sebut Soal Dana Aspirasi |
![]() |
---|
Keluar Duit Miliaran, 2 Pemberi Suap Kasus Fee Pokir DPRD OKU Divonis 1,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
4 Pejabat OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 Miliar di Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Singgung Uang 'Ketok Palu', Eks Pj Bupati OKU Iqbal Disebut Dalam Dakwaan Kasus Fee Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.