Berita Muratara

Lagi, Remaja di Muratara Ditangkap Polisi karena Mencuri, Sebelumnya Dipenjara karena Kasus Asusila

Meski dua kali masuk penjara, tak membuat Rio Aril Pratama, remaja 20 tahun asal Kapung 6 Desa Pantau Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara jera.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polsek Rupit
DITANGKAP POLISI -- Tersangka Rio Aril Pratama (20) warga Kampung 6 Desa Pantai Kecamatan Rupit, Muratara saat diamankan di Mapolsek Rupit. Dia kembali ditangkap karena mencuri. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -- Meski dua kali masuk penjara, tak membuat Rio Aril Pratama, remaja 20 tahun asal Kapung 6 Desa Pantau Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara jera.

Kali ini, residivis pencabulan dan pencurian tersebut kembali ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Rupit pada Senin, 23 Juni 2025 sekira pukul 06.30 Wib. 

Rio ditangkap karena melakukan aksi pencurian di sebuah pondok milik Endi Darmawan (44) di Dusun 2 Desa Pantai Kecamatan Rupit, Muratara pada Senin, 5 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib.

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kapolsek Rupit, AKP Dhenny Satrya saat dikonfirmasi pada Selasa (24/6/2025) membenarkan penangkapan tersebut. 
 
Dijelaskan Kapolsek, tersangka ditangkap karena melakukan pencurian di sebuah pondok milik Endi pada Senin (5/6/2025) sekira pukul 00.30 Wib.

Tersangka masuk ke dalam pondok korban melewati pintu depan dengan cara mencongkel mengunakan alat pisau, serta merusak kunci gembok dengan mengunakan batu. 

Setelah pintu terbuka, tersangka masuk dan mengambil 1 unit televisi, 1 unit mesin sedot, 1 unit kompor gas serta tabung gas elpiji. 

Baca juga: Kondisi Terkini Anak yang Leher Dirantai Ayahnya di Banyuasin, Terungkap Pelaku Tak Ditahan Polisi

Setelah berhasil, semua barang hasil curian tersebut dibawa ke rumahnya. Dua hari kemudian, barang hasil curian tersebut dijual kepada orang di Desa Rupit yang tidak dikenalnya. 

"Sedangkan televisinya disimpan tersangka di rumahnya untuk dipakai sendiri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4,1 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupit," ungkap Kapolsek.

Dari laporan tersebut, kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Rupit. Hingga akhirnya pada Senin (23/6/2025) anggota mendapat informasi keberadaan tersangka. 

Kemudian sekira pukul 00.30 Wib, Kanit Reskrim Polsek Rupit, IPDA Paisal, pada saat akan melaksanakan giat apel pagi di Kantor Bupati Muratara, mendapat laporan dari warga Desa Pantai, bahwa telah mengamankan seorang laki-laki bernama Rio Aril Pratama.

"Jadi tersangka ini diamankan oleh warga karena melakukan pencurian di rumah warga," ungkap Kapolsek.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim dan anggota meluncur ke Desa Pantai, untuk membawa tersangka ke Mapolsek Rupit.

"Setelah diamankan, anggota kemudian mengambil barang bukti yang masih disimpan tersangka di rumahnya yakni berupa televisi," kata Kapolsek. 

Hasil Interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban bernama Endi Darmawan dan mengambil barang-barangnya. 

"Tersangka juga mengaku, barang hasil curian itu dijualnya di Desa Rupit dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk mengkonsumsi Narkoba jenis sabu," tutup Kapolsek. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved