Berita Palembang
Gaji ASN di Muba Dikuras Bank Tiap Bulan, Tapi Rumah yang Diagunkan Malah Akan Dilelang
Gugatan perdata tersebut terdaftar di PN Klas 1A Palembang dengan nomor 153/Pdt.G/2025/PN.Plg, yang terbit pada Kamis (05/06/2025).
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang pegawai kantor pajak yang berstatus sebagai aparatur sipil negara melayangkan gugatan perdata terhadap salah satu bank daerah ke PN Klas 1A Palembang pada Sabtu (21/06/2025).
Dalam gugatan perdata perbuatan melawa hukum (PMH) yang dilayangkan ASN asal Musi Banyuasin itu, dirinya merasa tidak terima rumahnya tetap dilelang oleh bank daerah meski gaji pokoknya juga terus dikuras.
ASN tersebut yakni MR (48) warga Kecamatan Babat Toman Musi Banyuasin.
Dirinya melayangkan gugatan melalui Tim Hukum LBH Bima Sakti.
Gugatan perdata tersebut terdaftar di PN Klas 1A Palembang dengan nomor 153/Pdt.G/2025/PN.Plg, yang terbit pada Kamis (05/06/2025).
Dalam gugatan yang dilayangkan tersebut, salah satu bank daerah sebagai tergugat 1, MR juga menggugat Kantor Cabangnya di Sekayu, KPKNL Palembang, dan OJK Sumsel.

Dimana dalam berkas perkara, total gugatannya sebesar 1.1 miliyar sebagai kerugian yang dialami oleh MR.
Ketika ditemui Sripoku.com, direktur LBH Bima Sakti M Novel Suwa SH MM Msi menjelaskan alasan kliennya menggugat lantaran tergugat satu yang hingga kini masih menguras gaji pokok, dan segala macam insentif tunjangannya sebagai pemotongan kredit pinjaman.
Namun, kata novel, meski pihak bank daerah tersebut terus melakukan pemotongan, melelang aset dua bidang tanah beserta bangunan milik kliennya yang merupakan anggunan.
"Tidak hanya dipotong, sekarang rekening penyimpanan gaji pokok klien saya juga diblokir oleh pihak bank. Akibat pemotongan gaji klien kami juga saat ini membuat klien kami juga tak bisa membayar pokok angsuran "jelas Novel.
Awalnya, MR mengira dengan pemotongan secara langsung yang dilakukan bank daerah tersebut tak bermasalah, namun tak disangka dia justru menerima surat eksekusi lelang terhadap agunannya.
Lanjut Novel, asetnya kliennya itu diketahui dilelang pihak bank setelah pihaknya menerima surat eksekusi lelang dari KPKNL Palembang.
"Hingga saat ini status aset klien kami masih berproses lelang, " katanya.
Pada Senin (23/06/2025), sore Novel mendatangi PN Palembang dalam rangka memenuhi panggilan relaas.
"Hari ini kita masukan nomor gugatan kami, dan diagendakan Kamis (26/06/2025) mendatang akan disidangkan, "tutup Novel.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Perkuat Peran Satgas Medsos, Komdigi Dorong Sosialisasi Program Cek Kesehatan Gratis di Sumatera |
![]() |
---|
Demi Upah Rp 500 Ribu, Pria di Palembang Kini Harus Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M |
![]() |
---|
Job Fair Sumsel 2025 Digelar di PS Mall Palembang, Terbuka Kesempatan Untuk Disabilitas |
![]() |
---|
Seragamkan Perangkat Pembelajaran, Puluhan Dosen Unsri Ikuti Workshop dari PP- MPK |
![]() |
---|
WASPADA Penipu Catut Nama Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Via WA, Hubungi Pejabat Pemkot Minta Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.