Berita Palembang

Banyak Kontainer Melintas, Kini Jalan Sako Baru Palembang Diportal Setinggi 2,8 Meter

Jalan Sako Baru Palembang kini sudah resmi diportal dan truk tonase besar tidak bisa lagi melintas.

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Hartati
PORTAL - Jalan Sako Baru kini sudah resmi diportal dan truk tonase besar tidak bisa melintas lagi, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jalan Sako Baru Palembang kini sudah resmi diportal dan truk tonase besar tidak bisa lagi melintas.

Pemasangan portal ini dilakukan karena sebelumnya Forum Masyarakat Sako Baru berharap rencana pemasangan portal di jalan Sako Baru persisnya di simpang empat Sako Baru Noerdin Panjdi segera dipasang.

Masyarakat resah jalan itu bakal rusak dan rawan kecelakaan karena jalan dalam kota justru dilalui kendaraan tonase besar yang tidak sesuai peruntukannya.

"Iya sudah dipasang portal sore ini sudah selesai," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Palembang, Juliansyah, Senin (23/6/2025).

Juliansyah mengatakan portal yang dipasang itu setinggi 2,8 meter dan tiangnya memangnya sudah lama terpasang sehingga tinggal memasang palang atasnya saja.

Pemasangan portal itu dilakukan untuk menghadang truk besar sebab selama ini meski sudah ada larangan melintas di jalan itu namun karena banyak truk tonase besar yang akan ke pelabuhan tetap mencuri start menuju pelabuhan dengan melintas di jalan itu.

Sementara itu Ketua forum RT Yuliansyah senang karena suara masyarakat yang ingin jalan diportal terlaksana.

Masyarakat mendukung pemasangan portal itu sehingga kini hanya kendaraan truk kecil saja yang bisa melintas sehingga relatif lebih aman.

"Iya hari ini dipasang portalnya, jadi truk besar tidak melintas lagi karena jalan ini bukan untuk jalan besar," ujar Yuliansyah.

Baca juga: Resah Banyak Kontainer Lewat, Warga Sako Bakal Pasang Portal di Simpang Noerdin Pandji Palembang

Baca juga: Cegah Mobil Kontainer Melintas, Warga Minta Pemkot Segera Pasang Portal di Lampu Merah Sako

Dishub Sebut Hanya Bisa Mengawasi

Truk yang masuk kota sebelum jam operasional menjadi salah satu keluhan masyarakat Palembang dan sekitarnya. 

Menurut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang,  pihaknya sudah melakukan pengawasan untuk truk-truk yang bakal masuk kota. 

Namun memang untuk Dishub hanya bisa mengawasi, dan untuk penindakan di pihak berwajib. 

"Kita hanya bisa mengawasi dan kalau ada truk yang lewat belum jam operasional, kami minta putar balik. Untuk pos pengawas kita ada di Jalan Noerdin Pandji, Kebun Sayur," kata Kepala bidang Wasdalops Dishub Kota Palembang, AK Julyanzah, Senin (23/6/2025). 

Menurutnya, untuk dari arah Noerdin Pandji sudah sesuai dengan jam operasional. Kalau belum waktunya operasional mereka menepi terlebih dahulu di bahu jalan. 

Sebab, untuk penindakan adanya dipihak kepolisian.

Untuk itu ia pun berharap ada saling sinergi dengan stakeholder, terkait truk yang mencoba lewat sebelum jam operasional. 

"Untuk jam operasional masih sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut truk angkutan barang hanya boleh beroperasi dalam Kota Palembang pukul 21.00 hingga 06.00 WIB," katanya. 

Di luar waktu yang ditentukan, truk dilarang melintasi jalan dalam kota. Sebagai contoh mobil barang dilarang melalui jalan ruas kota mulai pukul 06.00-21.00 WIB. 

Contohnya di Jalan Jendral Sudirman, Mayjend Ryacudu, Kapten A Rivai, Veteran, Angkatan 45, Jalan Merdeka dan jalan lainnya yang ada rambu larangan untuk mobil barang.

Kemudian juga untuk Jalan Prameswara, Demang Lebar Daun, Basuki Rahmat, R Sukamto, Residen Abdul Rozak, MP Mangkunegaran dan Residen H Najmuddin.

"Sedangkan untuk keluar dari arah Pelabuhan Boom Baru menuju luar kota melewati ruas jalan dalam kota memang boleh dilalui mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB," katanya. 

Dengan rute Pelabuhan Boom Baru, Letnan Kolonel Nur Amin, Yos Sudarso, RE Martadinata, Residen Abdul Rozak, MP Mangkunegaran, H.M Noerdin Pandji, Letnan Jenderal Harun Sohar.

Jenis mobil barang sebagaimana dimaksud yaitu truk tronton, fuso, kontainer dan mobil barang dengan kereta gandeng atau kereta tempelan.

Sementara itu Kepala Dishub Sumsel Ari Narsa mengatakan, bahwa untuk jam operasional masih sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2019. 

"Kalau masih ada kendaraan truk yang melintas diluar jam operasional tersebut, maka perlu di tingkatkan pengawasannya," katanya singkat. 
 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved