Berita Selebriti
Komisi III DPR RI Desak Hakim yang Tangani Kasus Agnez Mo 'Bilang Saja' Diperiksa, Duga Salahi UU
Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu, Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” karya Ari Bias tanpa izin pencipt
Di Komisi III DPR, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menyampaikan dugaan bahwa putusan hakim terhadap Agnez Mo telah melanggar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Dari kita Koalisi Advokat Pemantau Peradilan di sini menyoroti adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam penerapan hukum terkait hak cipta ini,” kata perwakilan Koalisi dalam jumpa pers usai rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Jakarta, kemarin.
Kenapa Komisi III minta hakim diperiksa?
Komisi III DPR meminta hakim pemutus perkara Ari Bias versus Agnez Mo diperiksa karena Komisi III menerima laporan dugaan pelanggaran UU dalam putusan hakim tersebut.
Menindaklanjuti laporan dari Koalisi tersebut, Komisi III DPR lantas meminta pihak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memeriksa hakim-hakim yang memutus perkara itu.
“Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor register 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman di pengujung jumpa pers usai RDPU kemarin.
UU apa yang diduga dilanggar hakim?
UU yang diduga dilanggar hakim adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Letak dugaan pelanggarannya adalah mengenai mekanisme izin dari penggunaan lagu dalam penampilan Agnez Mo.
Dalam UU tentang Hak Cipta, Agnez tidak perlu izin langsung melainkan cukup membayar royalti via Lembaga Manajemen Kolektif.
Menurut Koalisi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)-lah yang bertugas membayar royalti lagu “Bilang Saja” ke Ari Bias, bukan Agnez Mo sebagai penyanyi lagu “Bilang Saja” yang berkewajiban membayar ke Ari Bias.
Maka menurut mereka, putusan hakim itu telah mengabaikan Pasal 23 ayat 5 dan Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua Komisi III DPR: Putusan Hakim terhadap Agnez Mo Tak Sesuai UU" dan "Mengapa Komisi III Minta Hakim yang Menangani Kasus Agnez Mo Diperiksa?"
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Anisa Bahar Murka Dituding Nikahi Anak Angkat, Jika Terbukti Benar Ikhlas Masuk Neraka Jahanam |
![]() |
---|
Tangis Tasya Farasya Syok Tahu Pertama Kali Ahmad Assegaf Diduga Gelapkan Dana, Kini Gugat Cerai |
![]() |
---|
Isu Ahmad Assegaf Gelapkan Uang Perusahaan dan Gadaikan Rumah Ala Alatas Dibenarkan Tasya Farasya |
![]() |
---|
Marahnya Oma Nino Asal Palembang Dibully Imbas Ivan Gunawan Klarifikasi Ditagih Rp200 Juta: Stop Ya |
![]() |
---|
Dishub Jaksel Ungkap Alasan Mobil Double Cabin Sule Ditilang Petugas, Persoalan KIR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.