Berita Selebriti

Komisi III DPR RI Desak Hakim yang Tangani Kasus Agnez Mo 'Bilang Saja' Diperiksa, Duga Salahi UU

Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu, Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” karya Ari Bias tanpa izin pencipt

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/Tria Sutrisna/Instagram.com/agnezmo)
KISRUH KASUS AGNEZ MO - (kiri) Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama Inspektur Wilayah II Bawas Mahkamah Agung Suradi dan perwakilan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan musisi saat konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jumat (20/6/2025) dam (kanan) Penampilan Agnez Mo di sebuah kesempatan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menduga putusan hakim terhadap Agnez Mo di perkara lagu “Bilang Saja” karya Ari Bias dinilai menyalahi Undang-Undang tentang Hak Cipta. 

Oleh sebab itu ia mendesak agar hakim yang menangani kasus tersebut diperiksa.

Sebagai informasi, putusan hakim yang disorot para wakil rakyat dan pengacara adalah putusan nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, dibacakan pengadilan pada 30 Januari 2025. 

Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu, Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” karya Ari Bias tanpa izin penciptanya. 

Agnez diwajibkan membayar Rp 1,5 miliar ke Ari Bias.

Majelis hakim terdiri dari Ketua Marper Pandiagan dan hakim anggota adalah Khusaini dan Faisal. 

Menurut Habiburokhman, putusan hakim tersebut tidak sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Adapun UU Hak Cipta mengatur bahwa orang tak perlu izin langsung ke pencipta karya asalkan membayar kepada pencipta karya lewat Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK. 

"Makanya kita (Komisi III DPR) minta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menindaklanjuti laporan,” kata Habiburokhman kepada Kompas.com, Sabtu (21/6/2025). 

“Kami tidak dalam posisi mengintervensi pengadilan, tapi memang faktanya demikian (putusan hakim tidak sesuai UU),” kata Habiburokhman. 

Baca juga: Sempat Kirim Surat ke Agnez Mo, Cerita Ari Bias Awalnya Hanya Minta Royalti Rp5 Juta per Lagu

Pandangan ini selaras dengan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan yang mengadu ke Komisi III DPR lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Jumat (20/6/2025) kemarin. 

Di pengujung RDPU di Komisi III DPR kemarin, Habiburokhman kemudian meneruskan dugaan yang disampaikan Koalisi agar diselidiki oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). 

“Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor register 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman

Dalam jumpa pers ini, hadir pula pihak Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Bawas MA, dan juga penyanyi Tantri dari Band Kotak.

Baca juga: Kecewa Agnez Mo Koar-koar di Podcast Terkait Kasus Royalti Lagu, Ahmad Dhani : Saya Menyayangkan

Diketahui, pada Jumat (20/6/2025) kemarin, Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai putusan itu. 

Di Komisi III DPR, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menyampaikan dugaan bahwa putusan hakim terhadap Agnez Mo telah melanggar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

“Dari kita Koalisi Advokat Pemantau Peradilan di sini menyoroti adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam penerapan hukum terkait hak cipta ini,” kata perwakilan Koalisi dalam jumpa pers usai rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Jakarta, kemarin. 

Kenapa Komisi III minta hakim diperiksa? 

Komisi III DPR meminta hakim pemutus perkara Ari Bias versus Agnez Mo diperiksa karena Komisi III menerima laporan dugaan pelanggaran UU dalam putusan hakim tersebut. 

Menindaklanjuti laporan dari Koalisi tersebut, Komisi III DPR lantas meminta pihak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memeriksa hakim-hakim yang memutus perkara itu. 

“Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor register 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman di pengujung jumpa pers usai RDPU kemarin.   

UU apa yang diduga dilanggar hakim? 

UU yang diduga dilanggar hakim adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Letak dugaan pelanggarannya adalah mengenai mekanisme izin dari penggunaan lagu dalam penampilan Agnez Mo

Dalam UU tentang Hak Cipta, Agnez tidak perlu izin langsung melainkan cukup membayar royalti via Lembaga Manajemen Kolektif. 

Menurut Koalisi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)-lah yang bertugas membayar royalti lagu “Bilang Saja” ke Ari Bias, bukan Agnez Mo sebagai penyanyi lagu “Bilang Saja” yang berkewajiban membayar ke Ari Bias

Maka menurut mereka, putusan hakim itu telah mengabaikan Pasal 23 ayat 5 dan Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua Komisi III DPR: Putusan Hakim terhadap Agnez Mo Tak Sesuai UU" dan  "Mengapa Komisi III Minta Hakim yang Menangani Kasus Agnez Mo Diperiksa?"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved