Berita Selebriti
Komisi III DPR RI Desak Hakim yang Tangani Kasus Agnez Mo 'Bilang Saja' Diperiksa, Duga Salahi UU
Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu, Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” karya Ari Bias tanpa izin pencipt
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menduga putusan hakim terhadap Agnez Mo di perkara lagu “Bilang Saja” karya Ari Bias dinilai menyalahi Undang-Undang tentang Hak Cipta.
Oleh sebab itu ia mendesak agar hakim yang menangani kasus tersebut diperiksa.
Sebagai informasi, putusan hakim yang disorot para wakil rakyat dan pengacara adalah putusan nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, dibacakan pengadilan pada 30 Januari 2025.
Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu, Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” karya Ari Bias tanpa izin penciptanya.
Agnez diwajibkan membayar Rp 1,5 miliar ke Ari Bias.
Majelis hakim terdiri dari Ketua Marper Pandiagan dan hakim anggota adalah Khusaini dan Faisal.
Menurut Habiburokhman, putusan hakim tersebut tidak sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Adapun UU Hak Cipta mengatur bahwa orang tak perlu izin langsung ke pencipta karya asalkan membayar kepada pencipta karya lewat Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK.
"Makanya kita (Komisi III DPR) minta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menindaklanjuti laporan,” kata Habiburokhman kepada Kompas.com, Sabtu (21/6/2025).
“Kami tidak dalam posisi mengintervensi pengadilan, tapi memang faktanya demikian (putusan hakim tidak sesuai UU),” kata Habiburokhman.
Baca juga: Sempat Kirim Surat ke Agnez Mo, Cerita Ari Bias Awalnya Hanya Minta Royalti Rp5 Juta per Lagu
Pandangan ini selaras dengan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan yang mengadu ke Komisi III DPR lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Jumat (20/6/2025) kemarin.
Di pengujung RDPU di Komisi III DPR kemarin, Habiburokhman kemudian meneruskan dugaan yang disampaikan Koalisi agar diselidiki oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
“Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor register 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman.
Dalam jumpa pers ini, hadir pula pihak Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Bawas MA, dan juga penyanyi Tantri dari Band Kotak.
Baca juga: Kecewa Agnez Mo Koar-koar di Podcast Terkait Kasus Royalti Lagu, Ahmad Dhani : Saya Menyayangkan
Diketahui, pada Jumat (20/6/2025) kemarin, Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai putusan itu.
Anisa Bahar Murka Dituding Nikahi Anak Angkat, Jika Terbukti Benar Ikhlas Masuk Neraka Jahanam |
![]() |
---|
Tangis Tasya Farasya Syok Tahu Pertama Kali Ahmad Assegaf Diduga Gelapkan Dana, Kini Gugat Cerai |
![]() |
---|
Isu Ahmad Assegaf Gelapkan Uang Perusahaan dan Gadaikan Rumah Ala Alatas Dibenarkan Tasya Farasya |
![]() |
---|
Marahnya Oma Nino Asal Palembang Dibully Imbas Ivan Gunawan Klarifikasi Ditagih Rp200 Juta: Stop Ya |
![]() |
---|
Dishub Jaksel Ungkap Alasan Mobil Double Cabin Sule Ditilang Petugas, Persoalan KIR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.