Berita Musi Rawas

Kades Sumber Makmur Serahkan Senpira Tanpa Amunisi Milik Warga ke Polsek Nibung

Senpira tersebut tanpa amunisi dan diterima langsung oleh Kapolsek Nibung, IPTU Marzuki, dampingi oleh Plt Kanit Reskrim

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Kades Sumber Makmur, Suluri ketika menyerahkan senpira laras panjang jenis kepecek ke Polsek Nibung. 

TRIBUNSUMSEL.COM,MURATARA- Kepala Desa Sumber Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara, menyerahkan 1 pucuk senjata api rakitan (Senpira) laras panjang jenis kepecek ke Polsek Nibung. 

Senpira tersebut tanpa amunisi dan diterima langsung oleh Kapolsek Nibung, IPTU Marzuki, dampingi oleh Plt Kanit Reskrim, IPDA Didian Perkasa dan anggota lainnya pada Rabu (18/6/2025) sekira pukul 17.30 Wib.

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kanit Reskrim Polsek Nibung, IPDA Didian Perkasa mengatakan, senpira tersebut diserahkan dalam rangka Operasi Senpi Mura 2025. 

"Senpira itu diserahkan oleh Kades Sumber Makmur, Suluri. Dia datang langsung ke Polsek Nibung," kata Kanit Reskrim, Sabtu (21/6/2025).

Dikatakan Kanit, sebelumnya senpira tersebut diserahkan secara sukarela oleh masyarakat ke Kepala Desa Suka Makmur yang kemudian diteruskan ke Polsek Nibung.

"Alhamdulillah, masyarakat mulai sadar, bahwa menyimpan senpi ilegal itu tindakan melawan hukum. Sehingga mereka mulai menyerahkannya secara sukarela," ucap Kanit. 

Baca juga: Kolaborasi dengan Polres Musi Rawas, Wakil Bupati Letakan Batu Pertama Bedah Rumah Jumini

Ditambahkan Kanit, senpira tersebut diserahkan, setelah warga mendapatkan himbauan dari anggota Bhabinkamtibmas Bripda Zeno, agar warga yang masih menyimpan dan memiliki senpira diserahkan ke polisi.
 
"Karena saat ini Polda Sumsel, termasuk Polres Muratara sedang melaksanakan Operasi Senpi Musi 2025," tegas Kanit. 

Meski demikian, Kapolres tetap menghimbau kepada masyarakat Muratara yang masih memiliki senjata api rakitan agar segera menyerahkannya ke pihak Kepolisian.

"Apabila kedapatan atau tertangkap tangan menyimpan senpira secara illegal itu adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum serta ada sanksi pidananya," tutup Kanit. 

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved