Berita Polda Sumsel

Tangkap 17 Kurir, Polda Sumsel Musnahkan BB 11,7 Kg Sabu dan 1.317 Butir Ekstasi

Namun, hanya 11 kasus yang barang buktinya dimusnahkan, sementara sisanya telah dimusnahkan sebelumnya.

Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei hingga awal Juni 2025. 

Salah satu barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan adalah milik Antoni (49), warga Palembang.

Ia ditangkap pada 27 Mei 2025 di kawasan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Palembang, saat menunggu transaksi di depan sebuah warung pempek.

Antoni ditangkap saat membawa tas besar berisi sabu-sabu yang diambilnya malam sebelumnya di kawasan Km 11 Palembang, tepatnya di depan toko jamu bekas loket bus.

Berdasarkan pengakuan, ia hanya diperintah oleh seorang berinisial J yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan imbalan sebesar Rp10 juta.

Polda Sumsel memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku termasuk bandar dapat diamankan.

Baca berita lainnya di google news
       

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved