Berita Viral
Kronologi Satpam di Sukabumi Amankan OTK Pembuat Onar Tapi Malah jadi Tersangka Dugaan Pengeroyokan
Diketahui OTK itu bernama Ihsan Maulana (32) yang merupakan warga Nangela, RT.02, RW.05, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Setelah diketahui identitasnya, kemudian dilakukan mediasi di Polsek Baros antara pihak keluarga tidak dikenal tersebut dan warga perumahan beserta Apri yang saat itu bertugas menjaga keamanan perumahan.
"Saat itu pihak keluarga menunjukkan adanya surat bahwa orang itu mengalami gangguan kejiwaan halusinasi berdasarkan keterangan dokter," ucapnya.
Baca juga: Amankan OTK Pembuat Onar, Satpam di Sukabumi Malah jadi Tersangka Pengeroyokan, Ini Kata Polisi
Akibat lukanya, akhirnya warga perumahan akan bertanggungjawab atas luka dialaminya, kendati korban sudah membuat keresahan.
"Mediasi juga saat itu tidak memunculkan kesepakatan angka untuk pengobatan. Selang sehari kemudian dari warga menawarkan 3 juta, namun ditolak dan minta ke warga dan ke saya untuk pengobatan yang jumlahnya uang Rp 10 juta," kata Apri.
Angka nominal permintaan pengobatan tidak logis dan terlalu besar warga tidak menyanggupi.
Kemudian dari pihak keluarga yang membuat keresahan melaporkan dua warga perum Genteng Puri termasuk Apri yang bertugas sebagai Satpam oleh Hendri yang tak lain kakak dari orang yang mengklaim sebagai anggota ormas.
"Nah setelah itu dilaporkan bertiga. Termasuk saya Satpam yang tugasnya mengamankan hari ini statusnya jadi tersangka," ucapnya.
April mengakui sejauh ini dirinya koperatif terhadap Kepolisian dalam memberikan keterangan. Terhitung ada 5 kali datang memenuhi penyidik Polsek Baros.
"Setiap ada panggilan sampai saya ditetapkan tersangka saat ini datang terus. Saya merasa tugas saya sesuai SOP," ungkapnya.
Polisi menetapkan dua tersangka dari tiga terlapor atas dugaan melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Ihsan Maulana yang diduga melakukan keonaran.
Diketahui tiga orang yang dilaporkan ke polisi.
Ketiga orang yang dilaporkan di antaranya pemilik rumah berinisial D, pekerja pemilik rumah berinisial A, dan Satpam Apriyana.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih, dua tersangka yakni Satpam dan pekerja di pemilik rumah di Genting Puri terbukti melakukan kekerasan fisik atau pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan 1 (satu) buah pipa besi warna putih bekas payung.
"Akibat korban menimbulkan luka pada bagian kepala belakang memar, dahi sisi kanan memar, dahi sisi kiri luka lecet, pada sudut luar mata kanan memar, pelipis sisi kanan lecet dan seluruh telinga kiri bengkak," ucapnya, Kamis (19/06/2025).
Astuti menjelaskan, kronologi kejadian dugaan adanya tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka A dan AN terhadap korban Ihsan Maulana secara bersama-sama.
Siasat Pria Lolos Kopi Beracun Dukun Pengganda Uang Pemalang, Ibin Ternyata Eks Nusakambangan |
![]() |
---|
Ini Kata Revelino Pria Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana Terkait Hasil Tes DNA Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anaknya, Kini Masa Lalu Lisa Mariana Dikuak Tetangga |
![]() |
---|
Tes DNA Tegaskan Status Bukan Ayah Biologis, Ridwan Kamil Ajukan Syarat Damai Ini ke Lisa Mariana |
![]() |
---|
Ini Kata Ridwan Kamil Setelah Hasil Tes DNA Nyatakan Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.