Berita Viral

Amankan OTK Pembuat Onar, Satpam di Sukabumi Malah jadi Tersangka Pengeroyokan, Ini Kata Polisi

Diketahui ada tiga orang yang dilaporkan kepada polisi, yakni pemilik rumah berinisial D, pekerja pemilik rumah berinisial A, dan satpam Apriyana Nasr

Editor: Weni Wahyuny
TribunJabar.id/Dian Herdiansyah
SATPAM JADI TERSANGKA - Satpam Perum Genteng Puti Baros Kota Sukabumi, Apri Nasrulloh menunjukkan bukti penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Baros, Selasa (17/6/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Amankan orang tak dikenal (OTK) pembuat onar, seorang satpam malah jadi tersangka.

Hal ini dialami oleh Apriyana Nasrulloh, satpam di perumahan Genting Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat

Ia jadi tersangka kasus dugaan pengeroyokan.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Diketahui ada tiga orang yang dilaporkan kepada polisi, yakni pemilik rumah berinisial D, pekerja pemilik rumah berinisial A, dan satpam Apriyana Nasrulloh.

Adapun pelapor sendiri diduga membuat keresahan di Perumahan Genting Puri.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih menjelaskan alasan pihaknya menetapkan Apriyana sebagai tersangka.

Astuti menerangkan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terbukti melakukan kekerasan fisik atau pemukulan terhadap korban.

Disebutkan, dua tersangka menganiaya korban menggunakan tangan kosong dan satu buah pipa besi.

"Akibat korban menimbulkan luka pada bagian kepala belakang memar, dahi sisi kanan memar, dahi sisi kiri luka lecet."

"Pada sudut luar mata kanan memar, pelipis sisi kanan lecet dan seluruh telinga kiri bengkak," ucapnya, Kamis (19/06/2025), dilansir TribunJabar.id.

Sementara itu, Apri menjelaskan, peristiwa terjadi saat ia tengah piket malam.

Sekitar pukul 01.30 WIB, ia mendapatkan laporan dari pemilik rumah adanya OTK masuk ke rumahnya.

Saat Apri tiba, sudah terjadi cekcok antara pemilik rumah dan OTK tersebut.

Bahkan, terjadi perkelahian antara pemilik rumah, pekerja pemilik rumah, dan OTK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved