Berita Viral

Kronologi Satpam di Sukabumi Amankan OTK Pembuat Onar Tapi Malah jadi Tersangka Dugaan Pengeroyokan

Diketahui OTK itu bernama Ihsan Maulana (32) yang merupakan warga Nangela, RT.02, RW.05, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. 

Editor: Weni Wahyuny
TribunJabar.id/Dian Herdiansyah/Dok Humas Polres Sukabumi Kota
SATPAM DILAPORKAN POLISI- (KIRI) Apriyana Nasrulloh, satpam di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan karena amankan OTK, menunjukkan bukti penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Baros, Selasa (17/6/2025). 

"Melakukan kekerasan atau pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan 1 (satu) buah pipa besi warna putih bekas payung yang mengenai wajah dan badan korban sehingga mengeluarkan darah, memar dan lecet," ucapnya. 

Barang bukti yang diamankan (satu) buah pipa besi warna putih bekas payung, 1 potong tambang warna biru yang panjangnya sekitar 1.5 meter dan Visum Et Repertum.

"Pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana," katanya.

Dikonfirmasi peristiwa awal mula terjadinya dugaan tindak pidana terhadap korban, saat itu korban masuk pekarangan rumah di Genting Puri hingga terjadi cekcok dan berkelahi antara Ihsan, pemilik rumah D, dan pekerja di rumah D berinisial A.

Begitu juga, saat Ihsan diamankan oleh Satpam Apriyana saat dikejar warga. Kemudian terakhir di serahkan ke pihak kepolisian. Polisi belum bisa memberikan keterangan. 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Tetap Jadikan Satpam di Sukabumi Tersangka padahal Amankan Pembuat Onar : Menimbulkan Luka

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved