Berita OKU Timur

Ribut di Organ Tunggal, Pria di OKU Timur Tewas Dikeroyok, Pelakunya Ditangkap Setelah 4 Tahun Buron

Sahrial berselisih dengan Juli Karnain alias Reli (26), yang kemudian memanggil temannya, Dedi Candra.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman
DIINTROGRASI -- Penyidik Polres OKU Timur melakukan interogasi terhadap seorang pelaku Dedi Candra yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan, Kamis (19/06/2025). Pemeriksaan ini merupakan tahapan awal dalam proses penyidikan lebih lanjut. 

“Ini bentuk komitmen kami untuk memastikan keadilan ditegakkan. Masyarakat harus percaya bahwa kami tidak akan membiarkan pelaku kejahatan bersembunyi selamanya,” tegasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara. Barang bukti dan keterangan saksi sudah dikumpulkan. Berkas rencananya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Meskipun pelaku sempat menjalani hukuman untuk kasus lain, kami tidak pernah berhenti menelusuri jejaknya. Ini bukan hanya soal menangkap pelaku, tapi juga menepati janji keadilan bagi keluarga korban,” pungkasnya.
 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved