Berita Lubuklinggau

Ngaku Khilaf, Emosi Saat Dimarahi, Pria di Lubuklinggau Tega Aniaya dan Siram Istri Dengan Air Keras

Polisi resmi menetapkan Andi Winata sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Marlina yang merupakan istrinya sendiri.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Handout
ANIAYA - Tampang Pelaku. Ngaku Khilaf, Emosi Saat Dimarahi, Pria di Lubuklinggau Tega Aniaya dan Siram Istri Dengan Air Keras 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Polisi resmi menetapkan Andi Winata sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Marlina yang merupakan istrinya sendiri.

Andi mendekam dalam jeruji besi setelah memukul kepala dan menyiram istrinya dengan air keras.

Akibat perbuatannya, sang istri sempat menjalani perawat di rumah sakit karena menderita luka di kepala dan luka bakar di wajah serta badan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Kopran membenarkan bila Andi Winata telah ditetapkan tersangka.

"Sudah kita naikkan kasusnya ke penyidikan dan sudah tersangka," kata Kopran pada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Kopran menyebutkan penyebab tersangka menganiaya istrinya karena  merasa tidak senang dimarahi sehingga membuat tersangka tersulut emosi.

"Penyebabnya tersangka mengaku khilaf karena dimarah istrinya," ujarnya.

Baca juga: Pasal Baju, Wanita di Lubuklinggau Dianiaya Hingga Disiram Air Keras Oleh Suaminya, Dirawat Intensif

Baca juga: Kejamnya Suami di Lubuklinggau Pukul Istrinya Pakai Botol Berisi Air Keras, Wajah Korban Terbakar

Awal Kejadian

Diberitakan sebelumnya, Andita Winata alias AW (47) seorang pria di Kota Lubuklinggau Sumsel terpaksa harus mendekam di sel tahanan.

Warga Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena menyiram istrinya Marlina menggunakan cuka para.

Akibat peristiwa itu, korban harus dilarikan ke rumah sakit karena menderita sejumlah luka bakar dibagian wajah dan tubuhnya.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Pasar Inpres Kota Lubuklinggau Sumsel pada Minggu 15 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib.

Sementara, pelaku AW sudah dijebloskan ke penjara setelah menyerahkan diri ke Polisi pada Minggu malam.

Kejadian bermula ketika tersangka datang menemui istrinya di Pasar untuk meminta baju.

Saat bertemu pelaku langsung menanyakan dimana baju, kemudian dijawab korban ada ditempat ibu.

Setelah mendengar jawaban istrinya kemudian pelaku langsung pergi, tak lama berselang pelaku kembali membawa botol berisi diduga cuka para.

Kemudian botol tersebut langsung dipukulkan pelaku kepada korban hingga pecah.

Sontak saja cairan cuka para itu langsung mengenai wajah dan badan korban.Korban pun kaget dan langsung menjerit meminta pertolongan.

Akibat kejadian itu korban menderita luka bakar di bagian wajah dan beberapa bagian tubuhnya.

Oleh warga korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Sementara pelaku langsung melarikan diri, sebelum akhirnya datang menyerahkan diri ke Polres Lubuklinggau.

Pengakuan Sang Anak

Diberitakan sebelumnya, N anak tersangka mengungkapkan peristiwa penganiayaan itu terjadi saat ibunya sedang berada di pasar mengobrol dengan saudaranya ayahnya.

"Ibu saya lagi ngobrol dengan sodara tersangka (ayah), tiba tiba-tiba tersangka menyiram air keras," ungkapnya pada wartawan, Senin (16/5/2025).

Selain itu pelaku juga memukul belakang kepala ibunya hingga kepalanya ibunya terluka parah.

"Ibu juga dipukul kepala dari belakang, sampek ibuk aku saya kepalanyanya pecah," ungkapnya.

Akibat peristiwa itu ibunya di rawat di rawat di Rumah Sakit Ar Bunda Lubuklinggau.

 

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved