Berita Viral
SOSOK Sertu Al Hadid Menangis Dipecat Setelah Tipu Casis Masuk TNI Rp783 Juta, Janjikan Lolos
Mengenal sosok Sertu Al Hadid, oknum TNI yang tak kuasa menahan tangisnya dipecat usai menipu calon siswa uang Rp783 juta.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Dalam perkara penipuan ini, ada banyak korban yang terlibat.
Slamet yang menjadi hakim dalam perkara yang sama menyebutkan bahwa korban penipuan mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar.
"Keputusannya tadi, yang bersangkutan diputus karena telah melakukan tindak pidana penipuan. Total kerugian korban Rp 783 juta," lanjut Slamet.
Kapten Slamet merincikan bahwa penipuan yang menyeret nama Al Hadid terkait dengan rekrutmen calon siswa (casis) TNI.
Ia menjanjikan kepada korbannya dapat lulus.
"Terdakwa ini (terlibat) rekrutmen TNI dia itu menjanjikan kelulusan casis TNI. Namun faktanya tidak lulus orang-orang itu, makanya yang bersangkutan diputus dengan tindak pidana penipuan," beber Kapten Selamet.
Sertu Al Hadid dalam perkara ini bekerja sama dengan terdakwa bernama Nina Wati. Nina sendiri saat ini juga menjadi terdakwa kasus penipuan.
"Itulah fakta persidangan tadi, disebut saudari Nina Wati finalnya dan ending dari uang-uang itu (Rp783 juta). Iya (memperkenalkan korban dengan Nina Wati) seperti itu," ungkapnya.
Sebelum bertugas di Kodam I/BB, Sertu Al Hadid pernah berdinas di Yonif 122 Pematang Siantar.
Dalam sidang putusan, ia divonis penjara dan akan dipecat sebagai anggota TNI.
Sertu Al Hadid terjerat pasal 378 KUHP, pasal 190 ayat 1 jo ayat 3 jo ayat 4 UU RI no.31 Tahun 1997 tentang peradilan militer.
"Yang bersangkutan diputus 10 bulan dan dipecat dari dinas militer, ini dari tuntutan Oditur Militer yang awalnya 1 tahun 3 bulan," pungkas Kapten Slamet.
Selain Sertu Al Hadid, Nina Wati juga menjadi terdakwa penipuan bermodus bisa meloloskan Akademi Polisi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli dua tahu penjara.
Pantauan Tribun Medan, Kamis (22/5/2025), sidang tuntutan harusnya berlangsung di Cabang Pengadilan Negeri Labuhan Deli tidak terlihat memulai persidangan Nina Wati.
Namun, berdasarkan keterangan JPU Surya Siregar sidang tuntutan sudah dibacakan.
Kecelakaan Beruntun di Banyumas, Remaja Pengemudi Xpander Tabrak 6 Motor, 2 Korban Tewas |
![]() |
---|
Kejamnya Ayah di Aceh Bunuh Anaknya Usia 8 Bulan Gegara Sering Menangis dan Sakit |
![]() |
---|
Pilu Kisah 5 Anak di Gresik Ditelantarkan Ibu, Ada yang Usia 3 Tahun, Jual Galon Air untuk Makan |
![]() |
---|
MUI Kota Bekasi Klarifikasi Isu Tiket Masuk Surga Rp1 Juta, Pengajian Umi Cinta Tak Menyimpang |
![]() |
---|
Kejamnya Paman Bunuh Keponakan di Depan Ibu di Bangkalan, Berawal Cari Istri, Sempat Kabur ke Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.