Berita Viral

Pihak Al Kareem Islamic School Ngaku Salah Guru Resign Massal, Janji Balikkan Uang Wali Murid & Guru

Pihak sekolah Al Kareem Islamic School buka suara usai viral sejumlah guru mengajar diperlakukan seperti asisten rumah tangga (ART).

TribunBekasi.com
SEKOLAH BODONG BEKASI - Pengacara yayasan sekolah Al Kareem Islamic School Bekasi, Mario Wilson Alexander (kiri) saat ditemui sejumlah jurnalis pada Rabu (18/6/2025). Mario mengatakan, pihak sekolah berjanji akan bertanggung jawab mengganti kerugian seluruhnya yang dialami sejumlah pihak. 

Anisa menegaskan ketika dirinya menerima slip gaji juga tidak dijelaskan aliran potongan tersebut.

Berdasarkan keluhan itu, ia berharap pihak relevan dapat segera membantu dirinya dengan rekan guru di sekolah tersebut yang saat ini sudah berhenti kerja atau resign massal pada Jumat (13/5/2025).

“Ketika saya menerima slip gaji itu juga tidak ada keterangan uang potongan itu untuk apa, kami tidak dapat BPJS padahal di kontrak kerja itu ada tulisan BPJS,” tegasnya. 

Didenda hingga Ijazah Ditahan

Ada kejanggalan terungkap dari Al Kareem Islamic School di Jalan Baru Perjuangan, Marga Mulya, Bekasi Utara yang diduga melakukan penipuan. 

Pihak sekolah mengenakan denda bagi guru-guru yang dianggap tidak sesuai standar yang ditentukan.

Bahkan pihak Al Kareem Islamic School diduga sampai menahan ijazah seorang guru, meskipun yang bersangkutan sudah berhenti bekerja atau resign.

Salsabila Syafwani, mengaku ijazahnya itu ditahan oleh pihak sekolah hampir lebih kurang satu tahun.

“Masih ada juga ijazah salah satu guru yang masih ditahan sudah hampir satu tahun,” kata Salsabila saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).

Salsabila menjelaskan berdasarkan kesepakatan kontrak kerja di awal, jika pekerja kurun waktu di bawah tiga bulan tidak memenuhi standar aturan sekolah, maka perlu membayar denda Rp 250 ribu.

Namun menurut pengakuan Salsabila, ada ucapan dari pihak sekolah tidak sesuai kesepakatan kerja kalau ada tambahan denda Rp 500 ribu.

“Ijazah itu ditahan kalau misalkan pekerja ini tidak proper dan di bawah tiga bulan, sehingga harus bayar denda Rp 250 ribu sesuai kontrak tertulis, tapi beberapa case karyawan baru yang baru masuk di tahun 2025 ada omongan secara verbal kalau ada tambahan denda Rp 500 ribu, dan itu tidak tertulis di dalam kontrak,” jelasnya.

“Kalau uangnya itu tidak dibayar ijazah tidak akan dikasih ada kemungkinan,” tambahnya.

Kompak Resign Massal

Salsabila menjelaskan resign massal yang dilakukan tujuh orang guru itu dibuktikan dengan lembaran kertas yang ditandatangani di atas materak oleh seluruh guru dan kepala yayasan sekaligus diduga menjabat kepala sekolah.

Usai resign massal itu dilakukan, pihak guru mengaku sudah tidak berkomunikasi sedikitpun dengan kepala yayasan

"Sejujurnya dari per Juni itu kami sudah lost contact, tepatnya 13 Juni itu lost contact dalam artinya memang tidak mau komunikasi saja," jelasnya. 

Salsabila menuturkan informasi resign massal pihaknya rupanya tidak diberitahu oleh kepala yayasan kepada seluruh orangtua murid.

Bahkan pihak guru tidak lagi bisa atau diperkenankan berkomunikasi oleh kepala yayasan kepada orangtua murid melalui akun email sekolah yang sebelumnya kerap difungsikan untuk wadah komunikasnya.

Mengingat akun email sekolah tersebut sudah diganti password, dan para guru tidak mengetahuinya.

"Kami juga sudah kehilangan akses untuk memberitahukan informasi kepada parents (orangtua murid), jadi kami tidak tahu-menahu lagi untuk memberitahukan hal tertentu kepada parents," tuturnya.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Pihak Al Kareem Islamic School Bekasi Akui Salah, Janji Kembalikan Uang Orang Tua Murid dan Guru

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved