Kasus Korupsi Wilmar Group

Mengenal Wilmar Group, Raksasa Sawit yang Kembalikan Dana Rp 11 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO

Wilmar Group, perusahaan sawit raksasa di yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), kembalikan uang negara Rp 11,88 triliun

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunnews.com/Reynas Abdila
UANG SITAAN WILMAR GRUP- Penampakan uang sitaan kasus korupsi ekspor CPO dari Wilmar Group saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). 

Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). 

Penyitaan ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Ruang Bundar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung seketika berubah menjadi lautan uang.
 
Dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO), lima perusahaan di bawah bendera Wilmar Group menyerahkan uang negara yang dikorupsi sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Dari jumlah fantastis itu, Rp 2 triliun dihadirkan langsung dalam bentuk tunai ke ruang konferensi pers.

Menurut Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, dana Rp 11,8 triliun itu dikembalikan langsung oleh lima terdakwa korporasi dan langsung disita oleh penyidik, lalu dimasukkan ke rekening penampungan Jampidsus.

Jumlah tersebut telah diverifikasi sebagai kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan akan menjadi bagian dari memori kasasi yang kini berproses di Mahkamah Agung.

“Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp 11.880.351.802.619,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus), Sutikno, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Kelima entitas Wilmar yang menjadi terdakwa adalah:

  • PT Multimas Nabati Asahan 
  • PT Multinabati Sulawesi 
  • PT Sinar Alam Permai 
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia 
  • PT Wilmar Nabati Indonesia 

Pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim memutuskan vonis lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) kepada tiga korporasi terdakwa, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana, alias ontslag van alle rechtsvervolging.
 
Namun Kejaksaan tetap menuntut agar para terdakwa membayar denda dan uang pengganti. PT Wilmar Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 11,88 triliun. 

Bila tak dibayar, harta Direktur Tenang Parulian bisa disita, dan jika masih kurang, ia bisa dipenjara hingga 19 tahun. 

Permata Hijau Group dituntut denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 937,5 miliar. 

Bila tak dibayar, harta milik David Virgo—pengendali grup—akan disita. Jika tidak cukup, David terancam 12 bulan penjara. 

Musim Mas Group dituntut denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 4,89 triliun. 

Bila gagal dibayar, aset Ir. Gunawan Siregar dan jajaran pengendali lain akan disita. Jika tidak mencukupi, mereka bisa dipenjara 15 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved