Sidang Korupsi PUPR OKU
Jaksa KPK Tampilkan Bukti Chat di Sidang Korupsi Fee DPRD OKU, Kadis PUPR Usulkan Dana Pokir Rp 45 M
Kasus ini menjerat dua terdakwa, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Sidang pembuktian kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024–2025 kembali bergulir di Museum Tekstil Palembang, Selasa (17/6/2025).
Kasus ini menjerat dua terdakwa, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan tiga saksi kunci: Muhammad Iqbal Alisyahbana (mantan Pj Bupati OKU), Setiawan (Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah/BKAD OKU), dan Iwan Setiawan (Sekretaris DPRD Kabupaten OKU).
Kepala BKAD Ungkap Usulan Rp 45 Miliar dari Dinas PUPR
Dalam persidangan, saksi Setiawan dicecar pertanyaan oleh Jaksa KPK dan majelis hakim terkait proses pencairan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) yang diajukan terdakwa. Setiawan mengaku tidak mengenal terdakwa Pablo yang tiba-tiba datang menanyakan berkas pencairan.
Saat ditanya Majelis Hakim mengenai asal usul usulan dana pokir senilai Rp 45 miliar, Setiawan dengan tegas menyatakan bahwa usulan tersebut murni dari Dinas PUPR Kabupaten OKU.
"PUPR yang mengusulkan itu (nilainya), dalam perencanaan anggaran kami belum mengenal istilah pokir. Setelah APBD ditetapkan baru muncul istilah itu," katanya.
Ketika Hakim kembali memperjelas apakah usulan tersebut murni dari Dinas PUPR atau ada penyampaian dari Novriansyah selaku Kepala Dinas, Setiawan tetap pada keterangannya.
"Saya tidak tahu kalau ada aspirasi dari DPRD, usulan itu murni dari PUPR bukan DPRD. Tahunya saya dari Pak Novri, angkanya sudah Rp 45 miliar. Saya tidak mengejar apakah ada pesan lain atau darimana karena selama ini tidak dilibatkan," tegas Setiawan, yang menyebut Novriansyah dengan panggilan 'bos' dalam percakapan chat yang ditampilkan Jaksa KPK.
Baca juga: KPK Bakal Hadirkan Bupati OKU, Teddy Meilwansyah Dalam Sidang Kasus Fee Dana Pokir DPRD OKU
Baca juga: Eks Pj Bupati OKU Sebut Anggota DPRD OKU Kecewa Pokir Dipotong Jadi Rp35 M, Ngaku Tak Tahu Soal Fee
Bukti Chat dan Rapat Badan Anggaran
Tim Jaksa KPK juga menampilkan bukti percakapan chat antara saksi Setiawan dengan Kepala Dinas PUPR OKU Novriansyah, yang didapat dari kloning ponsel Novriansyah. Dalam chat tersebut, Setiawan memanggil Novriansyah dengan sebutan 'bos' dan menanyakan "Boss yang udah dihubungi siapa aja". Novriansyah membalas dengan menyebut nama "Pak Fahruddin, Pak Robbi, pak Ferland".
Setiawan menjelaskan bahwa percakapan tersebut membahas rapat badan anggaran (Banggar) dan permintaan dukungan anggota DPRD untuk mengesahkan APBD.
"Kami pernah berkomunikasi minta dukungan badan anggaran untuk mengesahkan APBD sesuai yang disahkan eksekutif," ujarnya, membenarkan bahwa Ferland, Fahruddin, dan Robi adalah anggota Banggar.
Dewan Kecewa Dana Pokir Disunat
Muhammad Iqbal Alisyahbana, mantan Pj Bupati OKU, mengungkapkan adanya sebagian anggota DPRD yang menunjukkan kekecewaan ketika dana pokir dipotong selama masa jabatannya.
Keluar Duit Miliaran, 2 Pemberi Suap Kasus Fee Pokir DPRD OKU Divonis 1,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
4 Pejabat OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 Miliar di Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Singgung Uang 'Ketok Palu', Eks Pj Bupati OKU Iqbal Disebut Dalam Dakwaan Kasus Fee Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Didakwa Terima Suap Rp 3,7 M dari Fee Proyek Pokir DPRD OKU, Umi Hartati Ajukan Justice Collaborator |
![]() |
---|
Mantan Kadis PUPR Beserta 3 Anggota DPRD OKU Didakwa Terima Suap Hingga Rp 3,7 M dari Fee Pokir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.