Sidang Korupsi PUPR OKU

Dijaga Brimob, 2 Terdakwa Pemberi Suap ke Anggota DPRD OKU Disidang Hari ini

Dua terdakwa pemberi suap ke anggota DPRD OKU kembali menjalani sidang Pengadilan Tipikor Palembang hari ini, Selasa (17/6/2025). 

|
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
SIDANG -- Terdakwa Ahmad Sugeng santoso dan M fauzi alias Pablo saat tiba di Museum Tekstil Palembang untuk kembali menjalani sidang hari ini, Selasa (17/6/2025). Keduanya adalah terdakwa pemberi suap ke anggota DPRD OKU. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa pemberi suap ke anggota DPRD OKU kembali menjalani sidang hari ini, Selasa (17/6/2025). 

Sidang digelar di Museum Tekstil dikarenakan gedung Pengadilan Tipikor Palembang masih dalam perbaikan.

Hari ini sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Dari pantauan di lapangan, kedua terdakwa yakni Ahmad Sugeng Santoso dan M fauzi alias Pablo dikawal anggota Brimob saat dibawa gedung pengadilan. 

Dengan mengunakan baju tahanan bewarna oranye dan tangan diborgol, kedua terdakwa terlihat tegang tanpa tersenyum saat dibawa masuk ke ruang PN Klas 1 Khusus, Palembang. 

Terlihat sorot mata warga di

Baca juga: KPK Periksa Wakil Ketua DPRD OKU, Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR OKU

sekitar lokasi pun melihat kedua terdakwa ini saat keluar dari mobil tahanan. 

Dan tidak begitu lama, keduanya pun langsung digiring dua orang anggota Brimob Polda Sumsel, dengan seragam lengkap masuk ke ruang PN untuk menunggu sidang yang sudah di jadwalkan.

"Benar ini terdakwa Sugeng dan Fauzi," ungkap salah anggota Brimob yang melakukan pengawalan. 

Diberitakan sebelumnya, komisi pemberantasan korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara korupsi atas nama Ahmad Sugeng santoso dan M fauzi alias Pablo ke PN klas 1 A khusus Palembang guna segera disidangkan, berapa waktu lalu. 

Kedua orang tersangka ini diketahui adalah sebagai pemberi suap anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dalam kasus dugaan suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, Provinsi Sumatera Selatan TA 2024-2025.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rakhmat Irwan mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan surat dakwaan beserta berkas perkara dua orang pihak pemberi suap, yakni M Fauzi alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso.

”Selain melimpahkan berkas ke PN kita juga mengantarkan kedua terdangka ke Rutan Klas 1A Pakjo Palembang, dari rumah tahanan KPK ” kata Jaksa Rakhmat disela pelimpahan.

Hal tersebut juga terkonfirmasi oleh pihak PN Klas 1 A khusus Palembang, melalui juru bicaranya H. Khoiri Ahkmadi membenarkan jika pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut.

“Betul sudah kami terima, dan saat ini sedang kami verifikasi agar terdaftar sehingga akan dipersiapkan jadwal persidangan dan menentukan majelis yang akan memegang atau menyidangkan perkara ini, ” Terangnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved