Berita Nasional
Apakah Pekerja yang Baru Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat BSU 2025? Ini Jawabannya
Pemerintah bakal mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) 2025 untuk para pekerja dan guru honorer.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Pemerintah bakal mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) 2025 untuk para pekerja dan guru honorer.
Adapun besaran BSU bakal diterima yakni Rp600.000 untuk periode dua bulan yakni Juni dan Juli.
Diketahui salah satu syarat utama untuk menerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, bagaimana nasib pekerja yang baru saja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Apakah mereka berhak atas BSU?
Syarat Penerima BSU 2025 Yassierli telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi acuan dalam penyaluran BSU tahun ini.
Aturan tersebut memuat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pekerja dapat menerima bantuan ini.
Di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025
Dengan demikian, pekerja yang baru mendaftar BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Mei atau Juni 2025 tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU.
Di laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan juga ditegaskan bahwa penerima harus sudah terdaftar sebagai peserta hingga 30 April 2025 dan termasuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Selain itu, ada beberapa ketentuan tambahan: Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri tidak termasuk penerima BSU BSU diprioritaskan untuk pekerja yang tidak sedang menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan
Berapa Besar BSU 2025?
Mengacu pada Pasal 6 ayat (1) Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025.
Bantuan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp 600.000. Namun, pencairannya dilakukan sekaligus (dirapel) pada bulan Juni.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, BSU merupakan bagian dari lima insentif ekonomi yang digulirkan pemerintah untuk periode Juni dan Juli 2025.
Bantuan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk para pekerja dan guru honorer.
“Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota,” ungkap Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025).
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Pekerja dapat memeriksa status penerima BSU secara daring melalui situs resmi BSU. Berikut langkah-langkahnya:
Buka laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Gulir ke bagian bawah sampai menemukan kolom bertuliskan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
Masukkan data pribadi secara lengkap:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor HP aktif Alamat email aktif Klik tombol “Lanjutkan”
- Tunggu sampai muncul notifikasi terkait status Anda
- Jika muncul keterangan “Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi.
Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda,” artinya nama Anda masih dalam tahap evaluasi. Apabila nantinya dinyatakan sebagai penerima, segera periksa rekening secara berkala. Penyaluran dana BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
(*)
Pengakuan Musrika, Anak diduga Tega Aniaya dan Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Enggan Rawat Ibu |
![]() |
---|
Acara Reuni Jokowi dengan Alumni Fakultas Kehutanan UGM Disebut Jadi Bahan Tertawaan Oleh Roy Suryo |
![]() |
---|
Nasib Musrika, Anak diduga Tega Aniaya dan Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
'Demi Allah, Itu Ijazah Asli', Kesaksikan Teman Satu Angkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM |
![]() |
---|
VIDEO Teman Angkatan di UGM Ungkap IPK Asli Jokow Capai 3 Koma, Kini Bertemu di Acara Reuni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.