Begal di Palembang

Tuduh Anaknya Ditabrak Hingga Kritis, Begal di Palembang Rampas Motor Ojol yang Lagi Nunggu Orderan

Warga Jalan Pintu Besi Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati, Palembang itu ditangkap saat sedang terlelap tidur di rumahnya. 

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
DIPERIKSA POLISI -- M Nur (32) saat menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang, Senin (16/6/2025). Bersama temannya, Nur membegal sepeda motor milik ojol yang sedang menunggu orderan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- M Nur (32) pelaku begal yang sudah merampas sepeda motor milik tukan ojek online (online) berhasil ditangkap anggota Polrestabes Palembang, Jumat (13/6/2025). 

Warga Jalan Pintu Besi Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati, Palembang itu ditangkap saat sedang terlelap tidur di rumahnya. 

Melihat petugas mengenakan baju preman dan menangkapnya, Nur hanya bisa diam dan mengangkat kedua tangannya. 

Informasi yang dihimpun, aksi Begal yang dilakukan oleh Nur dan rekannya YP (sudah tertangkap), terjadi pada Rabu (7/5/2025), sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Dempo Luar Depan Lorong Bukit Sulap (Hotel Tiara) Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT I, Palembang.

Berawal, saat korban yakni Fahrul Rozi (50), seorang ojol yang sedang duduk di atas sepeda motornya menunggu orderan.

Tiba-tiba korban didatangi oleh 2 orang pelaku, Nur dan YP.

Salah satu pelaku langsung mencabut kunci kontak motor korban dan satu orang pelaku lagi langsung berkata kepada korban “kamu nilah yang numbur anak aku kemarin, anak aku lagi kritis dirumah sakit,".

Tuduhan itu sontak dibantah korban.

“Aku idak numbur aku jugo kemaren idak ngojek," ujarnya. 

Lalu pelaku langsung mengancamkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban.

Ancaman itu membuat korban ketakutan dan hanya terdiam pasrah melihat sepeda motornya dibawa kabur. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor honda beat dan 1(satu) unit handphone merk oppo a17, yang saat itu  tertinggal di dalam dasboar sepeda motornya. 

"Jadi benar pelaku ini berstatus TO, dan sudah tertangkap, awalnya kita terlebih dahulu menangkap tersangka YP, dan pengembangan menangkap Nur, saat berapaa di rumahnya,' Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan didampingi Kasubnit Ospnal Pidum Ipda Popay, Senin (16/6/2025), siang. 

Lanjutnya, selain mengamankan pelaku anggota juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau stanless bergagang dan sarung plastik warna Cream.

"Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," tutupnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved