Berita Muba

Curi 13 Batang Pipa Milik Pertamina, Ariyanto Ditangkap Polsek Babat Supat

PT. Pertamina mengalami kerugian materiil sebesar Rp19.409.318 dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Babat Supat.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DIAMANKAN : Tersangka Ariyanto (31), warga Desa Suka Maju, Babat Supat, saat diamankan pihak kepolisian karena melakukan pencurian pipa cubing milik PT Pertamina. Pelaku juga terjerat kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Depi hingga menyebabkan luka. 

TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU- Ariyanto (31), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), harus diamankan polisi akrena terlibat pencurian.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025 sekitar pukul 08.10 WIB di area PT. Pertamina yang terletak di Desa Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat.

Dalam kejadian tersebut, Ariyanto diketahui memotong dan mencuri pipa cubing berukuran 6 inci sepanjang 26 meter milik PT. Pertamina.

Kejadian ini terungkap setelah tim patroli menerima informasi dari pihak Pertamina mengenai dugaan pencurian pipa cubing oleh orang tak dikenal.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa pipa hasil curian telah dijual kepada seorang penjual barang rongsokan di wilayah Kecamatan Sungai Lilin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian segera menuju lokasi dan berhasil menemukan satu batang pipa cubing sepanjang 4 meter.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Babat Supat.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai 13 batang pipa cubing.

PT. Pertamina mengalami kerugian materiil sebesar Rp19.409.318 dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Babat Supat.

Baca juga: Sepekan Jabat Kasat Narkoba Polres Muba, Iptu Budi Mulya Tangkap 5 Bandar, Satu Diantaranya Wanita

Beberapa bulan kemudian, pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Babat Supat menangkap Ariyanto atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga bernama Depi (35), yang juga berasal dari Desa Suka Maju.

Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka robek sepanjang satu sentimeter di pipi sebelah kanan dan telah diberikan antiseptik untuk penanganan awal.

Kapolsek Babat Supat IPTU Marlin mengatakan bahwa saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Babat Supat untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut atas dua kasus yang melibatkannya.

"Tersangka telah diamankan dengan sejumlah barang bukti pipa cubing milik Pertamina dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah tersangka memiliki laporan lainnya,"ungkapnya, Senin (16/6/2025).

Kapolsek menyampaikan bahwa Polsek Babat Supat akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan merugikan pihak perusahaan maupun perorangan.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan, serta tidak segan bekerja sama dengan aparat kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,"jelasnya.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved