Berita Viral

ALASAN Poniman Mau Pinjamkan KTP ke Teman Untuk Beli Motor, Kini Berujung Dipenjara 2 Tahun

Kisah Poniman pria asal Lumajang harus berurusan dengan hukum hingga divonis penjara 2 tahun gegara meminjamkan KTP ke teman untuk beli motor.

Editor: Moch Krisna
Kompas.com/Miftahul Huda dan Tribunnews.com/Endra
KASUS PINJAM KTP - (Kiri) Poniman mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025) dan (Kanan) Ilustrasi KTP. Kasus pinjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke teman terancam penjara terjadi di Lumajang, ini duduk perkaranya. 

Selain itu, polisi juga memeriksa tujuh orang saksi serta dua ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Identitas korban diketahui merupakan kepala desa di Kabupaten Seluma berinisial YB.

Iptu Gunawan menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribun jatim/ Bangkapos.com)

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved