Berita Viral

ALASAN Poniman Mau Pinjamkan KTP ke Teman Untuk Beli Motor, Kini Berujung Dipenjara 2 Tahun

Kisah Poniman pria asal Lumajang harus berurusan dengan hukum hingga divonis penjara 2 tahun gegara meminjamkan KTP ke teman untuk beli motor.

Editor: Moch Krisna
Kompas.com/Miftahul Huda dan Tribunnews.com/Endra
KASUS PINJAM KTP - (Kiri) Poniman mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025) dan (Kanan) Ilustrasi KTP. Kasus pinjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke teman terancam penjara terjadi di Lumajang, ini duduk perkaranya. 

Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto mengingatkan masyarakat supaya tidak meminjamkan KTP untuk pengajuan pembiayaan karena ada konsekuensi hukumnya.

"Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku, sebaliknya jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," pungkas Novi.

Kisah Lainnya, Kades Ditagih Hutang Pinjol 16 Juta

Seorang kepala desa atau kades bingung ditagih pinjol Rp 16 juta.

Padahal si kades merasa tak pernah ajukan pinjaman di pinjaman online atau pinjol.

Kades di Kabupaten Seluma, Bengkulu ini berinisial YB.

Rupanya, datanya disalahgunakan oleh dua orang.

Dua pelaku pun ditangkap penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

Kedua pelaku berinisial MA (28) dan BF (27).

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Panit II Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Iptu Gunawan, menjelaskan bahwa keduanya menggunakan identitas pribadi orang lain untuk mengajukan pinjaman.

“Kedua terduga pelaku ini menggunakan identitas pribadi korban, korbannya adalah salah seorang Kades di Kabupaten Seluma, Bengkulu, untuk melakukan pinjaman kepada lembaga pembiayaan tanpa izin, yang menyebabkan korban menderita kerugian mencapai Rp 16 juta,” terang Iptu Gunawan saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (22/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap saat korban mendapat penagihan dari pihak pinjaman online, padahal ia merasa tidak pernah mengajukan pinjaman. Korban kemudian mengingat pernah memberikan identitasnya kepada salah satu pelaku.

Selanjutnya, pada 16 Januari 2025, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan MA dan BF sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 11, satu lembar bukti transaksi tertanggal 10 September 2024, satu unit iPhone 14 Pro Max, satu ponsel Samsung A12, serta 55 lembar rekening koran BCA.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved