Berita Viral
NASIB Poniman Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 10 Juta Gegara Pinjamkan KTP ke Teman Untuk Beli Motor
Nasib malang Poniman harus menerima vonis hakim berupa hukuman 2 tahun penjara gara-gara meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada temannya untuk
|
Editor:
Moch Krisna
(KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA)
DIVONIS: Poniman mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025).
Selain itu, polisi juga memeriksa tujuh orang saksi serta dua ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Identitas korban diketahui merupakan kepala desa di Kabupaten Seluma berinisial YB.
Iptu Gunawan menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribun jatim/ Bangkapos.com)
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
Sosok Endiarto Sutradara Film Merah Putih : One For All, Bantah Habiskan Dana Rp6,7 Miliar |
![]() |
---|
Casis TNI AD Asal Ternate Tewas Saat Ikut Pendidikan Militer di Bandung, Tangis Keluarga Pecah |
![]() |
---|
VIDEO Emak-emak Palak Toko Rokok Elektronik Dalih Minta Sumbangan Agustusan, Minimal Rp500 Ribu |
![]() |
---|
VIDEO Mayat Perempuan Berseragam PNS Ditemukan di Pantai Rembang Jateng, Suami Menangis Histeris |
![]() |
---|
Sosok Bripda F Anggota Brimob Gorontalo yang Viral Menghilang Jelang Akad Nikah, Kini Dilaporkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.