Berita Viral
NASIB Poniman Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 10 Juta Gegara Pinjamkan KTP ke Teman Untuk Beli Motor
Nasib malang Poniman harus menerima vonis hakim berupa hukuman 2 tahun penjara gara-gara meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada temannya untuk
Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto mengingatkan masyarakat supaya tidak meminjamkan KTP untuk pengajuan pembiayaan karena ada konsekuensi hukumnya.
"Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku, sebaliknya jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," pungkas Novi.
Kisah Lainnya, Kades Ditagih Hutang Pinjol 16 Juta
Seorang kepala desa atau kades bingung ditagih pinjol Rp 16 juta.
Padahal si kades merasa tak pernah ajukan pinjaman di pinjaman online atau pinjol.
Kades di Kabupaten Seluma, Bengkulu ini berinisial YB.
Rupanya, datanya disalahgunakan oleh dua orang.
Dua pelaku pun ditangkap penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
Kedua pelaku berinisial MA (28) dan BF (27).
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Panit II Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Iptu Gunawan, menjelaskan bahwa keduanya menggunakan identitas pribadi orang lain untuk mengajukan pinjaman.
“Kedua terduga pelaku ini menggunakan identitas pribadi korban, korbannya adalah salah seorang Kades di Kabupaten Seluma, Bengkulu, untuk melakukan pinjaman kepada lembaga pembiayaan tanpa izin, yang menyebabkan korban menderita kerugian mencapai Rp 16 juta,” terang Iptu Gunawan saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (22/5/2025), melansir dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap saat korban mendapat penagihan dari pihak pinjaman online, padahal ia merasa tidak pernah mengajukan pinjaman. Korban kemudian mengingat pernah memberikan identitasnya kepada salah satu pelaku.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2025, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan MA dan BF sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 11, satu lembar bukti transaksi tertanggal 10 September 2024, satu unit iPhone 14 Pro Max, satu ponsel Samsung A12, serta 55 lembar rekening koran BCA.
Sosok Endiarto Sutradara Film Merah Putih : One For All, Bantah Habiskan Dana Rp6,7 Miliar |
![]() |
---|
Casis TNI AD Asal Ternate Tewas Saat Ikut Pendidikan Militer di Bandung, Tangis Keluarga Pecah |
![]() |
---|
VIDEO Emak-emak Palak Toko Rokok Elektronik Dalih Minta Sumbangan Agustusan, Minimal Rp500 Ribu |
![]() |
---|
VIDEO Mayat Perempuan Berseragam PNS Ditemukan di Pantai Rembang Jateng, Suami Menangis Histeris |
![]() |
---|
Sosok Bripda F Anggota Brimob Gorontalo yang Viral Menghilang Jelang Akad Nikah, Kini Dilaporkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.