Berita Viral

Nasib Bayi yang Ibunya Dibunuh Sang Ayah di Dompu, Ternyata Belum Diberi Nama, Keluarga Buka Donasi

Nasib pilu bayi 10 hari di Dompu setelah ibu dibunuh ayahnya gegara soal utang.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
facebook@Mawar Yulia/Tribunlombok.com
SUAMI BUNUH ISTRI - Kerabat dekat korban Mawar Yulia saat menggendong bayi korban dari pembunuhan suami bunuh istri di Dompu. Mawar mengungkapkan keinginannya untuk mengadopsi anak tersebut, meski belum secara resmi membicarakan niat itu kepada keluarga besar karena masih dalam masa berkabung. 

Selain bayi, anak pertama korban yang berusia 8 tahun juga tetap menjadi perhatian Mawar dan keluarganya.

Ia memastikan bahwa anak tersebut tidak akan diabaikan dan akan terus mendapatkan dukungan moral maupun materi.

“Saya hanya ingin memastikan anak-anak ini tetap punya masa depan. Dan kalaupun anak ini mau diadopsi, saya tekankan ke keluarga jangan pernah kasih ke orang lain, kecuali ke saya,” kata Mawar.

Bagi masyarakat yang ingin ikut membantu, donasi masih terus dibuka di BCA 7720414133 AN Mawar Yuliati Trisnasari.

“Berapapun bantuannya, sangat berarti untuk kelangsungan hidup anak ini, dan saya sangat transfaran dengan donasi ini,” tutup Mawar.

Motif Pelaku

Motif suami bunuh istri di Dompu adalah pelaku kesal karena istrinya memiliki banyak utang.

Syamsudin merasa malu dan tertekan lantaran jadi bahan pergunjingan.

"Motif di balik pembunuhan sadis itu akibat pelaku merasa malu dan tertekan karena korban memiliki banyak utang serta sering menjadi bahan pergunjingan di media sosial facebook," kata Zuharis.

Gelap mata, Syamsudin nekat menghabisi nyawa istrinya dengan brutal.

Padahal sehari sebelumnya, mereka baru saja mengadakan syukuran atas kelahiran anak kedua.

Suami bunuh istri di Dompu kemudian diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum.

Pelaku juga telah mengakui anaiaya istrinya hingga tewas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal KDRT yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved