Berita Palembang

Mendagri Izinkan Pemda Rapat di Hotel & Resto Meski Ada Efisiensi, Pengamat: Buka Ruang Multi Tafsir

Ahli kebijakan publik Unsri Dr M Husni Tamrin menanggapi pernyataan Mendagri Tito yang menegaskan Pemda boleh berkegiatan di Hotel dan Resto.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
PEMDA BOLEH RAPAT DI HOTEL -- Ahli kebijakan publik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr M Husni Tamrin menyoroti diperbolehkannya pemerintah daerah berkegiatan di hotel dan restoran, meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran multi tafsir dan tetap harus dikritisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Ahli kebijakan publik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr M Husni Tamrin menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menegaskan pemerintah daerah (Pemda) boleh berkegiatan di hotel dan restoran meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran.

Menurutnya, pernyataan itu bisa membuka ruang multi tafsir sehingga perlu dikritisi. 

Hal ini karena ada syarat tertentu diperbolehkan untuk menggelar rapat di hotel dan restoran, namun batasan yang dibuat belum diatur pemerintah pusat. 

"Pernyataan Mendagri  bahwa kegiatan di hotel dan restoran diperbolehkan asalkan tidak berlebihan, perlu dicermati secara kritis. Ini memang memberi kelonggaran, tapi juga membuka ruang multi tafsir," kata Husni, Kamis (5/6/2025).

Dengan adanya pengaturan itu nanti, yang jadi pertanyaan menurut Husni, siapa yang menentukan batas 'berlebihan'.

"Tanpa indikator yang terukur dan pelaporan yang transparan, kebijakan ini bisa dengan mudah disalahgunakan, dan publik akan kesulitan menilai, apakah penggunaan anggaran sudah tepat sasaran, " jelasnya. 

Baca juga: Mendikdasmen Sebut Putusan MK Soal SD-SMP Gratis Bikin Resah : Swasta Masih Boleh Pungut Biaya

Ditambahkan Husni, prinsip efisiensi bukan hanya soal tempat, tapi juga soal urgensi, dampak, dan akuntabilitas. 

"Jika tidak disertai tata kelola yang terbuka dan akuntabel, maka pemborosan bisa terjadi secara sah, hanya karena dibungkus justifikasi formal, " paparnya. 

Diungkapkan Husni, hal inilah dianggap titik rawannya. Maka yang dibutuhkan bukan sekadar kelonggaran, tapi kontrol. 

"Pemda perlu membangun mekanisme pelaporan yang bisa diakses publik secara berkala. Jangan sampai semangat efisiensi, justru berakhir pada normalisasi pemborosan yang tidak terasa, karena dibungkus legalitas, " tukasnya. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pemerintah daerah boleh berkegiatan di hotel dan restoran meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat menutup kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), di Hotel Lombok Raya, Rabu (4/6/2025).

Mantan Kapolri itu mengatakan, pemerintah daerah boleh berkegiatan di hotel dan restoran asalkan tidak berlebihan.

Tito mengatakan, kebijakan ini berdasarkan hasil diskusi dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Tapi tolong pakai perasan kalau rapatnya bisa selesai dalam waktu tiga sampai empat hari, jangan dibikin sampai 10 hari, bukan berarti tidak boleh, saya tegaskan boleh," kata Tito.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved