Rincian Dana Tembakau

Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di Sumatera Barat, Total Rp 659 Jt untuk 20 Kab/Kota

Kabupaten Lima Puluh Kota jadi penerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 terbesar di Provinsi Sumatera Barat yakni mencapai Rp. 437.855.000,- Mengu

Tribunnews.com
ILUSTRASI TEMPAT WISATA DI PROVINSI SUMATERA BARAT - Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di Sumatera Barat, Total Rp 659 Jt untuk 20 Kab/Kota 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CHT) merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan pada tiap provinsi penghasil cukai atau tembakau.

Adapun Dana ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa, khususnya di bidang Kesehatan, Pendidikan hingga Infrastruktur Desa.

Salah satu wilayah yang akan menerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau tahun 2025 ini adalah Provinsi Sumatera Barat dengan total Rp 659.192.000,-

Dimana terdapat total 20 Kab/Kota yang akan menerima rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tahun Anggaran 2025 ini. 

Kabupaten Lima Puluh Kota jadi penerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 terbesar di Provinsi Sumatera Barat yakni mencapai Rp. 437.855.000,-

Mengutip dari laman resmi jdih.kemenkeu.go.id (4/6/2025), berikut akan Tribunsumsel.com sajikan selengkapnya

_____

Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau di Provinsi Sumatera Barat

Nilai Provinsi Sumatera Barat Rp 2.471.989.000,-

1. Provinsi Sumatera Barat 659.192.000,-

2. Kab. Agam - Rp. 263.408.000,-

3. Kab. Dharmasraya - Rp. 45.778.000,-

4. Kab. Kepulauan Mentawai - Rp. 45.778.000,-

5. Kab. Lima puluh Kota - Rp. 437.855v

6. Kab. Padang Pariaman - Rp. 45.778.000,-

7. Kab. Pasaman - Rp. 48.355.000,-

8. Kab. Pasaman Barat - Rp. 45.778.000,-

9. Kab. Pesisir Selatan - Rp. 45.778.000,-

10. Kab. Sijunjung - Rp. 45.778.000,-

11. Kab. Solok - Rp. 140.121.000,-

12. Kab. Solok Selatan - Rp. 45.778.000,-

13. Kab. Tanah Datar - Rp. 251.297.000,-

14. Kota Bukit Tinggi - Rp. 45.778.000,-

15. Kota Padang - Rp. 45.778.000,-

16. Kota Padang Panjang - Rp. 45.778.000,-

17. Kota Pariaman - Rp. 45.778.000,-

18. Kota Payakumbuh - Rp. 45.778.000,-

19. Kota Sawahlunto - Rp. 76.647.000,-

20. Kota Solok - Rp. 45.778.000,-

Untuk diketahui, pemanfaatan dari bagi hasil CHT ini pun telah diatur dalam PMK No. 215/2021, di mana 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum.

Demikian sajian informasi seputar rincian Dana Bagi Hasil Tembakau di Provinsi Sumatera Utara dengan total nilai sebesar Rp.31.113.351.000,- dan dibagikan kepada total 34 Kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025

**

Artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved