Rincian Dana Tembakau 2025

Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di Provinsi Jawa Tengah, Total Rp 1,4 Triliun

Artikel ini berisi informasi rincian dana bagi hasil cukai tembakau 2025 di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah, total Rp 1,4 Triliun

TribunJateng
DANA BAGI HASIL CUKAI TEMBAKAU - Tampak Kota Tua Semarang, Ibukota Provinsi Jawa Tengah, Rincian dana bagi hasil cukai tembakau 2025 di Provinsi Jawa Tengah, total Rp 1,4 Triliun. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah bagian dari anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan pada tiap provinsi penghasil tembakau.

Provinsi Jawa Tengah termasuk dalam daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia.

Dilansir dari laman resmi jdih.kemenkeu.go.id, Provinsi Jawa Tengah mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau senilai Rp. 1.461.965.025.000

Adapun rincian dana bagi hasil cukai tembakau di 17 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah yakni sebagai berikut:

  1. Provinsi Jawa Tengah: Rp. 389.857.340.000
  2. Kabupaten Banjanegara: Rp. 15.714.456.000
  3. Kabupaten Banyumas: Rp. 14.513.076.000
  4. Kabupaten Batang: Rp. 14.978.556.000
  5. Kabupaten Blora: Rp. 22.283.453.000
  6. Kabupaten Boyolali: Rp. 32.902.439.000
  7. Kabupaten Brebes: Rp. 15.026.975.000
  8. Kabupaten Cilacap: Rp. 14.707.996.000
  9. Kabupaten Demak: Rp. 57.200.971.000
  10. Kabupaten Grobogan: Rp. 34.024.232.000
  11. Kabupaten Jepara: Rp. 21.370.106.000
  12. Kabupaten Karanganyar: Rp. 20.285.305.000
  13. Kabupaten Kebumen: Rp. 19.216.338.000
  14. Kabupaten Kendal: Rp. 36.208.674.000
  15. Kabupaten Klaten: Rp. 27.752.083.000
  16. Kabupaten Kudus: Rp. 268.479.170.000
  17. Kabupaten Magelang: Rp. 26.821.729.000
  18. Kabupaten Pati: Rp. 22.024.527.000
  19. Kabupaten Pekalongan: Rp. 14.484.418.000
  20. Kabupaten Pemalang: Rp. 16.132.056.000
  21. Kabupaten Purbalingga: Rp. 16.887.686.000
  22. Kabupaten Purworejo: Rp. 17.168.659.000
  23. Kabupaten Rembang: Rp. 57.264.272.000
  24. Kabupaten Semarang: Rp. 17.356.391.000
  25. Kabupaten Sragen: Rp. 18.866.242.000
  26. Kabupaten Sukoharjo: Rp. 17.670.579.000
  27. Kabupaten Tegal: Rp. 14.627.709.000
  28. Kabupaten Temanggung: Rp. 61.851.481.000
  29. Kabupaten Wonogiri: Rp. 26.534.027.000
  30. Kabupaten Wonosobo: Rp. 24.190.093.000
  31. Kota Magelang: Rp. 14.385.904.000
  32. Kota Pekalongan: Rp. 21.538.880.000
  33. Kota Salatiga: Rp. 14.335.373.000
  34. Kota Semarang: Rp. 24.649.901.000
  35. Kota Surakarta: Rp. 16.320.938.000
  36. Kota Tegal: Rp. 14.332.990.000

Baca juga: Rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 di Provinsi Nusa Tenggara Barat/NTB, Total Rp 610 Miliar

Baca juga: Rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Total Rp 22 Miliar

Baca juga: Ini 27 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Terima Dana Hasil Cukai Tembakau 2025, Karawang Tertinggi

Untuk diketahui, pemanfaatan dari bagi hasil cukai hasil tembakau (CHT) ini telah diatur dalam PMK No. 215/2021, di mana 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 % sisanya untuk penegakan hukum.

Rincian Dana bagi hasil cukai tembakau 2025 selegkapnya bisa lihat disini

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved