Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di NTT, Total Rp 7 Miliar untuk Kab/Kota dan Provinsi
Berikut ini rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), total Rp 3,5 Triliun
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), total Rp 3,5 Triliun
Provinsi NTT merupakan satu di antara wilayah penghasil tembakau dan/atau daerah yang mendukung industri hasil tembakau di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2025, https://jdih.kemenkeu.go.id/, tercatat Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2025 senilai Rp 7,7 miliar.
Total DBH CHT ini diberikan untuk Provinsi dan 22 Kabupaten/Kota di NTT
Adapun DBH CHT untuk provinsi NTT tercatat diberikan senilai Rp 2 miliar.
Tingkat kabupaten/kota paling besar ada di Kab. Manggarai Barat menerima DBH CHT senilai Rp 1,1 miliar
Disusul Kota Kupang senilai Rp 966 juta dan Kab. Flores Timur DBH CHT sebesar Rp 460,3 miliar.
Berikut selengkapnya rincian DBH CHT wilayah provinsi NTT 2025:
Nilai Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 7.760.954.000,
- 1 Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 2.069.587.000
- 2 Kab. Alor Rp. 151.419.000
- 3 Kab. Belu, Rp 135.736.000
- 4 Kab. Ende, Rp 123.190.000
- 5 Kab. Flores Timur, Rp 460.345.000
- 6 Kab. Kupang, Rp 152.242.000
- 7 Kab. Lembata, Rp 162.484.000
- 8 Kab. Malaka, Rp 157.075.000
- 9 Kab. Manggarai, Rp 349.136.000
- 10 Kab. Manggarai Barat, Rp 1.114.448.000
- 11 Kab. Manggarai Timur, Rp 158.186.000
- 12 Kab. Nagekeo, Rp 129.257.000
- 13 Kab. Ngada, Rp 135.921.000
- 14 Kab. Rote Ndao, Rp 147.871.000
- 15 Kab. Sabu Raijua, Rp 146.328.000
- 16 Kab. Sikka, Rp 181.083.000
- 17 Kab. Sumba Barat, Rp 141.649.000
- 18 Kab. Sumba Barat Daya, Rp 254.920.000
- 19 Kab. Sumba Tengah, Rp 131.417.000
- 20 Kab. Sumba Timur, Rp 1180.517.000
- 21 Kab. Timor Tengah Selatan Rp 178.311.000
- 22 Kab. Timor Tengah Utara RP 133.422.000
- 23 Kota Kupang Rp 966.410.000
Untuk diketahui, pemanfaatan dari bagi hasil CHT ini pun telah diatur dalam PMK No. 215/2021, di mana 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum.
Selengkapnya bisa dilihat link pdf https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/6d106155-5bdb-4801-b356-f37e0270dcb3/2025pmkeuangan016.pdf
Baca juga: Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di Jawa Timur, Total Rp 3,57 Triliun untuk Kab/Kota
Baca juga: Inilah 13 Desa di Kabupaten Pesisir Barat Lampung Terima Alokasi Dana Desa 2025 Kurang dari 650 Juta
Inilah 10 Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat Terima Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 |
![]() |
---|
Inilah 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Terima Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 |
![]() |
---|
9 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025, Biak Numfor Terbesar |
![]() |
---|
Sulawesi Tengah Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Rp 616 Juta, Kab Parigi Moutong Terbesar |
![]() |
---|
Kota Jambi Jadi Penerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Paling Tinggi di Provinsi Jambi 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.