Berita Nasional

Nasib Wapres Gibran di Tengah 241 Jenderal Purnawirawan TNI Surati MPR dan DPR Terkait Pemakzulan

Melansir dari Tribuntimur.com, selasa (3/6/2025) surat tersebut tertanggal 26 Mei 2025 itu ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu tersebar di kalang

|
Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.com/Rahel/Tribun Timur)
PEMAKZULAN : Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka usai menghadiri seminar terkait AI di SMAN 66 Jakarta (Kiri) Kop surat Purnawirawan TNI untuk DPR dan MPR soal desakan pemakzulan Gibran Rakabuking Raka.(Kanan) 

Selain Try, ada pula nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, hingga Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto yang ikut menandatangani deklarasi itu.

Alasan pemakzulan

Dalam surat Forum Purnawirawan 

1. Pelanggaran Prinsip Hukum, Etika Publik dan Konflik Kepentingan

Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia caprescawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang
kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah (cacat hukum), karena Ketua
Hakim MK yang memutuskan perkara (Anwar Usman), adalah paman dari
Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku
Hakim.

Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak
independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung
(paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran
Rakabuming Raka.

Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas
lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.

Gibran Rakabuming Raka dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat walikota Solo, pendidikan dan ijazahnya yang amat patut diduga tidak jelas, sangat naif bagi negara ini
bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk
memimpin rakyat Indonesia sebesar ini.

Bila dibandingkan dengan Wapreswapres Indonesia sebelumnya, sangatlah jauh kapasitas, integritas dan
intelektualitasnya dengan Wapres saat ini.

Apalagi dapat dibayangkan
apabila presiden berhalangan tetap, maka Wapres yang tidak pantas, tidak
patut dan tidak memiliki kapasitas tersebut menggantikan posisi Presiden.

Sebagaimana yang kita ketahui selama 6 (bulan) menjabat Wapres, tidak
terlihat kemampuan Sdr. Gibran Rakabuming Raka dalam membantu tugas
Presiden, bahkan menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto dalam
menjalankan tugas-tugasnya. 

3. Ditinjau dari Moral dan Etika Sdr. Gibran Rakabuming Raka

Kasus akun "fufufafa" menjadi sorotan publik karena dugaan kuat
keterkaitannya dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka.

Akun Kaskus
"fufufafa" aktif antara tahun 2013 hingga 2019, dikenal sering membuat
komentar yang menghina tokoh politik seperti Prabowo Subianto, Didit
Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, Anies Baswedan, serta sejumlah
selebritas perempuan dengan komentar seksual dan rasis, termasuk
terhadap masyarakat Papua.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved