Berita Viral

Nasib Uang Nasabah Bank Jambi yang Rekeningnya Dibobol Total Rp7,1 M Oleh Karyawati Buat Judol

Regina, karyawati Bank Jambi yang bertugas sebagai analis kredit raup uang nasabah hingga Rp7,1 miliar kini jadi tersangka.

(KOMPAS.COM/ARYO TONDANG)
KARYAWATI BANK BOBOL REKENING - Regina (26) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (3/6/2025). Dia jadi tersangka pembobolan 27 rekening nasabah Bank Jambi senilai Rp7,1 miliar. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengajuan pinjaman sebenarnya sudah cair, tetapi tidak diserahkan kepada nasabah, melainkan dipalsukan oleh Regina. 

Atas perbuatannya, Regina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang pengembangan dan pembangunan sektor keuangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 500 miliar.

Bank Jambi Pastikan Dana Nasabah Aman

Pasca munculnya kasus pembobolan rekening nasabah ini, pihak Bank Jambi memastikan dana nasabah dalamrekening aman.

Direktur Utama Bank Jambi Khairul Suhairi menjamin tidak ada kerugian yang dialami nasabah akibat tindakan yang dilakukan oleh RS (26).

Ia menegaskan bahwa hal tersebut telah diselesaikan sepenuhnya. 

"Bank Jambi menindaklanjutinya dengan membuat laporan kepada Pihak Kepolisian dan atas Laporan Bank Jambi tersebut, RS telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian," jelasnya pada Selasa (3/6/2025).

Atas kejadian tersebut, Khairul juga menjamin bahwa pihak Bank Jambi menjaga keamanan simpanan nasabah. 

"Ini juga dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, bagaimana dengan dana nasabah yang dibobol oleh oknum tersebut," ujar Khairul.

Lebih lanjut, Khairul menjelaskan bahwa dana nasabah yang disalahgunakan telah diselesaikan sepenuhnya.

Bank Jambi menindaklanjutinya merujuk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Bank Jambi menjamin tidak ada kerugian yang dibebankan kepada nasabah. Seluruh proses penyelesaian telah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku," jelasnya.

Ia juga menyatakan komitmennya untuk selalu patuh terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. 

"Komitmen kami jelas9 menjaga kepercayaan nasabah dan mematuhi seluruh regulasi sektor jasa keuangan," sebutnya.

Terkait dengan proses hukum, Khairul mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak berwenang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved