Berita Palembang

Motornya Dirampas Gegara Kurang Bayar Teman Kencan dari MiChat, Mahasiswa di Palembang Lapor Polisi

Seorang mahasiswa di Palembang menjadi korban perampasan sepeda motor setelah kurang membayar jasa wanita teman kencan dari aplikasi MiChat.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
RILIS TERSANGKA -- Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono memimpin rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang, Senin (2/5/2025). Menghadirkan empat tersangka perampasan sepeda motor yang dilaporkan seorang mahasiswa di Palembang karena kurang bayar jasa teman kencan dari MiChat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Seorang mahasiswa di Palembang berinisial RZ (18 tahun) menjadi korban perampasan sepeda motor setelah kurang membayar jasa wanita teman kencan yang dipesannya lewat aplikasi MiChat. 

Tak terima motornya dirampas, RZ melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang sehingga keempat tersangka termasuk wanita teman kencannya kini ditangkap. 

Keempat tersangka ditangkap oleh tim yang dipimpin Kasubdit Opnal Ranmor 4 Polrestabes Palembang saat sedang berada di penginapan Kota Bangka, Sabtu (31/5/2025), malam.

Mereka berinisial IS (19 tahun) teman kencan RZ. Dia ditangkap bersama temannya, Rizky (25), warga Jalan KI  Marogan Lorong Sailun Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati.

Ada juga Adil Danu (21),  warga Lorong GMC Porka 2 Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati dan Rajab Semendawai (26) warga Jalan Pintu Besi Lorong Kali Baru  Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati, Palembang. 

Informasi yang dihimpun, aksi curanmor ini terjadi pada  15 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 berawal saat korban RZ memesan seseorang perempuan melalui aplikasi MiChat.

Setelah bertemu di sebuah hotel yang sudah mereka tentukan Hotel Kencana.

Mereka bertemu di kamar dengan biaya kesepakatan yang sudah masing-masing mereka setujui.

Lalu setelah melakukan aktivitas di kamar tersebut nyatanya korban tidak bisa membayar uang yang sudah mereka tentukan mereka (kurang bayar). 

Baca juga: Viral Dikabarkan Hilang di Pasar, 3 Bocah di Palembang Ditemukan Polisi Lagi Nongkrong di Mal

Hal ini membuat, pelaku IS memanggil kedua temannya Danu dan Rizky untuk datang ke hotel tersebut.

Lalu sesampai mereka di sana, IS dan korban sudah keluar kamar, kemudian Danu dan IS membawa korban untuk mengambil uang bayaran yang kurang tersebut mengendarai motor korban dengan keadaan Danu membawa motor, korban duduk di tengah dan IS dibelakang.

Diikuti pelaku Rizky dari belakang menggunakan ojek online namun di perjalanan korban tetap juga tidak bisa membayar uang bayaran yang kurang tersebut.

Akhirnya IS turun dan posisi intan digantikan Rizky mereka bertiga kembali keliling menuju ke rumah pelaku berikutnya Rajab. 

Setelah Rajab dijemput, mereka menggunakan 2 dua motor ke TKP ke dua di Jakabaring, di TKP tersebut korban ditinggalkan dengan motor korban dibawa mereka. 

Akibatnya korban kehilangan 1 unit R-2 jenis Yamaha MIO Tahun 2020 warna Merah Hitam dengan plat nomor BG-5352-DAK.

"Pelaku kita tangkap atas laporan korban. Terkait pencurian motor. Dimana awalnya korban ini memesan perempuan dari aplikasi Michat. Setelah berkenan, dan uang korban tidak cukup. Saat itu pelaku intan memanggil 3 tiga rekan untuk melakukan aksi pencurian motor, " ungkap Kapolrestes Paelmbang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan saat rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang, Senin (2/6/2025). 

Lanjutnya, ketika keberadaan ke empat tersangka berhasil diendus saat itu ke 4 tersangka ditangkap..

"Kita tangkap ke 4 pelaku di tempat berbeda dan 3 pelaku diamankan di kota Bangka," katanya sambil mengatakan ke 4 pelaku ini merupakan DPO kita. 

Selain mengamankan 4 pelaku, sambung Harryo, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 Buah baju  dan 1 Buah Celana Levis.

"Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara ,' tegasnya. 

Sedangkan, IS hanya bisa menyesali perbuatannya karena salah.

"Saya menyesal pak. Saya mengaku salah dan syaa berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan saya," tutupnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved