Rincian Dana Tembakau

Daftar 34 Kab/Kota yang Menerima Dana Bagi Hasil Tembakau di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025

Nilai Provinsi Sumatera Utara Rp. 31.113.351.000,-: 1. Provinsi Sumatera Utara - Rp. 8.296.902.000,- 2. Kab. Asahan - Rp. 324.097.000,- 3. Kab. Batu

Kompas.com
ILUSTRASI DANAU DI SUMATERA UTARA - Daftar 34 Kab/Kota yang Menerima Dana Bagi Hasil Tembakau di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel kali ini akan menyahikan rincian Dana Bagi Hasil Tembakau di Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 yang bisa Anda ketahui.

Diketahui Dana Bagi Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan pada tiap provinsi penghasil cukai atau tembakau.

Adapun Dana ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa, khususnya di bidang Kesehatan, Pendidikan hingga Infrastruktur Desa.

Salah satu wilayah yang akan menerima Dana Bagi Hasil Tembakau tahun 2025 ini adalah Provinsi Sumatera Utara.

Dimana terdapat total 34 Kab/Kota yang akan menerima rincian Dana Bagi Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2025 ini.

Mengutip dari laman resmi jdih.kemenkeu.go.id (3/6/2025), berikut akan Tribunsumsel.com sajikan selengkapnya

_____

Rincian Dana Bagi Hasil Tembakau 2025 Provinsi Sumatera Utara

Nilai Provinsi Sumatera Utara Rp. 31.113.351.000,-

1. Provinsi Sumatera Utara - Rp. 8.296.902.000,-

2. Kab. Asahan - Rp. 324.097.000,-

3. Kab. Batu Bara - Rp. 324.097.000,-

4. Kab. Dairi - Rp. 813.333.000,-

5. Kab. Deli Serdang - Rp. 324.097.000,-

6. Kab. Humbang Hasundutan - Rp. 640.994.000,-

7. Kab. Karo - Rp. 1.527.771.000,-

8. Kab. Labuhanbatu - Rp. 324.097.000,-
 
9. Kab. Labuhanbatu Selatan - Rp. 324.097.000,-

10. Kab. Labuhanbatu Utara - Rp. 324.097.000,-

11. Kab. Langkat - Rp. 324.097.000,-

12. Kab. Mandailing Natal - Rp. 333.862.000,-

13. Kab. Nias - Rp. 324.097.000,-

14. Kab. Nias Barat - Rp. 324.097.000,-

15. Kab. Nias Selatan - Rp. 324.097.000,-

16. Kab. Nias Utara - Rp. 324.097.000,-

17. Kab. Padang Lawas - Rp. 415.527.000,-

18. Kab. Padang Lawas Utara - Rp. 324.097.000,-

19. Kab. Pakpak Bharat - Rp. 334.749.000,-

20. Kab. Samosir - Rp. 324.097.000,-

21. Kab. Serdang Bedagai - Rp. 324.097.000,-

22. Kab. Simalungun - Rp. 1.083.939.000,-

23. Kab. Tapanuli Selatan - Rp. 426.179.000,-

24. Kab. Tapanuli Tengah - Rp. 324.097.000,-

25. Kab. Tapanuli Utara - Rp. 2.189.153.000,-

26. Kab. Toba - Rp. 324.097.000,-

27. Kota Binjai - Rp. 324.097.000,-

28. Kota Gunungsitoli - Rp. 324.097.000,-

29. Kota Medan - Rp. 389.785.000,-

30. Kota PadangSidimpuan - Rp. 324.097.000,-

31. Kota Pematang Siantar - Rp. 7.531.023.000,-

32. Kota Sibolga - Rp. 324.097.000,-

33. Kota Tanjung Balai - Rp. 324.097.000,-

34. Kota Tebing Tinggi - Rp. 324.097.000,-

Demikian sajian informasi seputar rincian dana Bagi Hasil Tembakau di Provinsi Sumatera Utara dengan total nilai sebesar Rp.31.113.351.000,- dan dibagikan kepada total 34 Kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025

**

Artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved