Gunung Kuda Cirebon Longsor

Sosok Pemilik Tambang Longsor Gunung Kuda Cirebon Ditetapkan Tersangka, Tewaskan 17 Orang

Sosok pemilik tambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
LONGSOR GUNUNG KUDA - Sejumlah alat berat yang dikerahkan untuk mencari korban yang diduga masih tertimbun longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Sabtu (31/5/2025). Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni mengungkapkan polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. 

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas mencabut izin tambang Gunung Kuda, karena buruknya standar keselamatan tambang dan peringatan yang diabaikan oleh pengelola.

“Cara kerjanya tidak memiliki standar keamanan sebagai pengelola tambang. Jadi, tiga tahun yang lalu sudah saya ingatkan,” ujar Dedi Mulyadi kepada wartawan, saat kunjungannya ke lokasi, Sabtu, dikutip dari TribunCirebon.com.

Dedi juga menyebut tambang yang dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah ini, sudah beberapa kali mendapat surat peringatan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

Namun, tidak ada perbaikan berarti mengenai standar keamanan tersebut.

“Untuk itu, tadi malam kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian izin, pencabutan izin dari tambang ini,” ucapnya.

Selain tambang milik Al-Azhariyah, dua tambang lain di kawasan yang dikelola oleh yayasan juga turut dicabut izinnya oleh Dedi.

Dedi menjelaskan, moratorium izin tambang telah diterapkan sejak awal masa jabatannya sebagai gubernur pada 20 Februari 2025. 

Kebijakan tersebut diberlakukan terhadap tambang-tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja.

“Moratorium sejak saya menjabat. Izin yang habis tidak kita perpanjang. Kalau sejak saya memimpin, sangat selektif dan bahkan tidak mengeluarkan lagi izin tambang. Bahkan menutup, kalau menutup, saya banyak,” jelas dia.

Dedi juga menyinggung bahwa izin tambang Gunung Kuda sebenarnya baru akan habis pada Oktober 2025.

Namun, karena insiden tragis ini, Pemprov Jabar mengambil langkah tegas.

“Izinnya dikeluarkan tahun 2020, saya belum jadi gubernur. Tapi karena peristiwa ini terjadi sekarang, dan ESDM sudah beberapa kali memberi peringatan, akhirnya kita cabut,” katanya.

Menurut Dedi, sikap tegas ini menjadi bagian dari upaya besar menyelamatkan lingkungan Jawa Barat dari eksploitasi tambang berlebihan.

“Saya akan konsisten pada sikap itu, bahkan kemarin di Karawang dan Subang juga saya tutup. Penambangan emas oleh WNA Korea Selatan juga saya tutup. Hampir ratusan tambang ilegal juga sudah kita tutup,” ujarnya.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Longsor Gunung Kuda Cirebon Resmi Ditahan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved