Gunung Kuda Cirebon Longsor
Sosok Pemilik Tambang Longsor Gunung Kuda Cirebon Ditetapkan Tersangka, Tewaskan 17 Orang
Sosok pemilik tambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok pemilik tambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang sejauh ini telah menewaskan korban jiwa 17 orang.
Ia berinisial AK.
Selain pemilik kepala teknik tambang juga ditetapkan tersangka berinisial AR.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengatakan kedua tersangka kini telah ditahan.
"Ada dua orang tersangka yang kami tetapkan, yaitu pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Keduanya sudah ditahan,” ujar Kombes Pol. Sumarni di RSUD Arjawinangun, Cirebon, Sabtu (31/5/2025), dikutip dari TribunCirebon.com.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal-pasal pidana, termasuk Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, pasal lainnya yang dikenakan adalah Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Perlindungan Kerja, Undang-Undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Baca juga: VIDEO Detik-detik Kejadian Longsor Gunung Kuda Cirebon, Korban Selamat Sebut Seperti Tsunami
Hingga saat ini, penyidik diketahui masih terus melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.
Selain telah merenggut 17 korban jiwa, tragedi longsor ini juga menyebabkan delapan orang lainnya masih dinyatakan tertimbun material longsor dan enam orang selamat dengan luka-luka.
Berikut adalah daftar korban meninggal dunia hingga selamat.

Korban Meninggal Dunia
Sukandra bin Hadi (51), Girinata, Dukupuntang, Cirebon
Andri bin Surasa (41), Kel. Padabeunghar, Kuningan
Sukadi bin Sana (48), Astanajapura, Cirebon
Sanuri bin Basar (47), Semplo, Palimanan, Cirebon
Dendi Irawan (45), Sukasari, Cimenyan/Bobos, Dukupuntang, Cirebon
Sarwa bin Sukira (36), Blok Pontas, Kenanga, Sumber, Cirebon
Rusjaya bin Rusdi (48), Blok Beran Barat, Beberan, Palimanan, Cirebon
Suparta bin Supa (42), Kepuh, Palimanan, Cirebon
Rio Ahmadi bin Wahyudin (28), Cikalahang, Dukupuntang, Cirebon
Ikad Budiargo bin Arsia (47), Budur, Ciwaringin, Cirebon
Jamaludin (49), Blok Lurah, Krangkeng, Indramayu
Wastoni (25), Blok Lurah, Krangkeng, Indramayu
Toni (usia belum tercatat), Kepuh, Palimanan, Cirebon
Rion Firmansyah (28), Gunung Santri, Kelurahan Kepuh, Palimanan, Cirebon
Sakira (44) warga Blok Karang Baru, Kelurahan Cikeusal, Kecamatan Gempol
Sanadi (47) warga Blok Karang Anyar, Kelurahan Cikeusal, Kecamatan Gempol
Sunadi (30) warga Blok II Wanggung Wangi, Kelurahan Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon
Korban Selamat
Aji, Desa Beberan, Palimanan, Cirebon (dirawat di RS Mitra Plumbon)
Kurnoto, Desa Beberan, Palimanan, Cirebon (dirawat di RS Mitra Plumbon)
Reni, Blok Jumat, Kelurahan Bantarjati, Majalengka (dirawat di RS Sumber Hurip)
Abdurohim, Kertajati, Majalengka (dirawat di RS Sumber Hurip)
Efan Herdiansyah, Pabedilan, Cirebon (dirawat di RS Arjawinangun Cirebon)
Safitri, Kertajati, Majalengka (dirawat di RS Arjawinangun Cirebon)
Dedi Mulyadi Cabut Izin Tambang
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas mencabut izin tambang Gunung Kuda, karena buruknya standar keselamatan tambang dan peringatan yang diabaikan oleh pengelola.
“Cara kerjanya tidak memiliki standar keamanan sebagai pengelola tambang. Jadi, tiga tahun yang lalu sudah saya ingatkan,” ujar Dedi Mulyadi kepada wartawan, saat kunjungannya ke lokasi, Sabtu, dikutip dari TribunCirebon.com.
Dedi juga menyebut tambang yang dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah ini, sudah beberapa kali mendapat surat peringatan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.
Namun, tidak ada perbaikan berarti mengenai standar keamanan tersebut.
“Untuk itu, tadi malam kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian izin, pencabutan izin dari tambang ini,” ucapnya.
Selain tambang milik Al-Azhariyah, dua tambang lain di kawasan yang dikelola oleh yayasan juga turut dicabut izinnya oleh Dedi.
Dedi menjelaskan, moratorium izin tambang telah diterapkan sejak awal masa jabatannya sebagai gubernur pada 20 Februari 2025.
Kebijakan tersebut diberlakukan terhadap tambang-tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
“Moratorium sejak saya menjabat. Izin yang habis tidak kita perpanjang. Kalau sejak saya memimpin, sangat selektif dan bahkan tidak mengeluarkan lagi izin tambang. Bahkan menutup, kalau menutup, saya banyak,” jelas dia.
Dedi juga menyinggung bahwa izin tambang Gunung Kuda sebenarnya baru akan habis pada Oktober 2025.
Namun, karena insiden tragis ini, Pemprov Jabar mengambil langkah tegas.
“Izinnya dikeluarkan tahun 2020, saya belum jadi gubernur. Tapi karena peristiwa ini terjadi sekarang, dan ESDM sudah beberapa kali memberi peringatan, akhirnya kita cabut,” katanya.
Menurut Dedi, sikap tegas ini menjadi bagian dari upaya besar menyelamatkan lingkungan Jawa Barat dari eksploitasi tambang berlebihan.
“Saya akan konsisten pada sikap itu, bahkan kemarin di Karawang dan Subang juga saya tutup. Penambangan emas oleh WNA Korea Selatan juga saya tutup. Hampir ratusan tambang ilegal juga sudah kita tutup,” ujarnya.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Longsor Gunung Kuda Cirebon Resmi Ditahan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.