Warga Sumsel Temui Dedi Mulyadi

Warga OKI Sumsel Datangi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Minta Anak Dimasukkan Barak, Konsumsi Sabu

Pasangan suami istri asal Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama putranya meminta bantuan Dedi Mulyadi masukan putranya ke Barak

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel
ADUAN WARGA OKI KE GUBERNUR JABAR - Pasangan suami istri asal Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama putranya meminta bantuan Dedi Mulyadi masukan putranya ke Barak 

Dalam sekali penggunaan, ia bisa menghabiskan dana hingga Rp100 ribu untuk 1,5 gram sabu.

Kepada Dedi Mulyadi, ia mengaku sudah satu minggu tidak mengonsumsi barang terlarang tersebut.

"Perasaannya seminggu gak pakai gimana?" Ujar Dedi.

"Lebih tenang," ucap singkat sang anak.

Meski sudah satu minggu berhenti, sang anak mengaku masih tergantungan dengan lingkungannya.

"Gak mau balik, mau tinggal di sini aja tak masukkan ke barak, setuju?” tanya Dedi. 

“Setuju, saya ingin sembuh,” jawab sang anak.

Dedi Mulyadi, sempat bertanya kepada kedua orang tuanya apakah diizinkan, mengingat kebijakannya belakangan dinilai melanggar HAM.

Namun, kedua orang tuanya ingin agar anaknya masuk barak sehingga bisa hidup normal kembali.

"Karena lingkungan saya ini kurang sehat pak, maaf ya pak insyaallah bisa sembuh," ujar ayahnya.

"Nanti kabur dari barak nanti hilang, nanti buat surat pernyataan kalau kamu kabur dari sana menjadi tanggung jawab kamu sendiri sama orang tuamu, jangan salahin saya," kata Dedi Mulyadi.

BH sang ayah, bahkan menyatakan siap menandatangani surat pernyataan resmi dan bertanggung jawab penuh jika anaknya kabur atau melakukan pelanggaran selama proses pelatihan.

“Kami datang ke sini dengan penuh kesadaran. Kami titipkan anak kami secara sukarela,” tegas BH.

Diketahui, pelajar tersebut merupakan anak dari ibu seorang guru SD di Kayu Agung dan ayahnya pengantar emas dari toko ke toko.

Sebagai seorang ibu sekaligus guru, ibu mengaku sedih memihat kondisi putranya terlibat barang terlarang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved