Diskon Listrik
Rincian Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Berbeda Dengan Januari-Februari Lalu
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket insentif fiskal yang dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar gembira bagi masyarakat di Indonesia. Pasalnya pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan kembali memberlakukan diskon pembelian listrik sebesesar 50 persen mulai tanggal 5 Juni 2025 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwasanya ketentuan Diskon Listrik kali ini kemungkinan besar tidak akan sama seperti yang pernah diberikan pada Januari-Februari 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket insentif fiskal yang dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah.
Diskon Listrik 50 persen kali ini hanya diberikan kepada pelanggan PLN kelompok rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Berarti, hanya rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang berhak menerima Diskon Listrik 50 persen.
Lantas bagaimana cara klaim vocher Diskon Listrik 50 persen pada bulan Juni mendatang? simak dibawah ini.
Cara Klaim Diskon Listrik 50 Persen
Untuk mendapatkan potongan harga, pelanggan cukup melakukan pembelian token atau membayar tagihan listrik lewat aplikasi PLN Mobile. Caranya cukup mudah, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Download aplikasi PLN Mobil (bagi yang belum punya);
- Buka aplikasi PLN Mobile;
- Klik "Perubahan Daya" di halaman utama;
- Klik "Mulai";
- Pilih ID pelanggan yang telah didaftarkan sebelumnya atau masukkan ID pelanggan/nomor meter lain;
- Pilih "Lanjutkan";
- Kemudian lengkapi data lokasi, lalu pilih "Lanjutkan";
- Setelahnya, pilih daya baru yang diinginkan, jenis koneksi (Pra/Pasca Bayar), dan peruntukan listrik. klik "Lanjutkan";
- Silakan pilih jenis permohonan (diri sendiri/orang lain). Jika untuk orang lain, maka data yang diisi yaitu "Data Pelanggan" dan "Data Pemohon".
- Kemudian, klik "Lanjutkan";
- Setelahnya laman akan menampilkan ringkasan data permohonan;
- Jika data sudah benar, silakan masukan kode voucher. Voucher tersebut bisa dilihat via email. kemudian klik "Kirim Permohonan";
- Selanjutnya, akan muncul tampilan "Syarat & Ketentuan". Pastikan untuk membaca dan memahami dengan baik sebelum klik "Setuju";
- Setelah setuju, pelanggan akan diarahkan ke halaman pemberitahuan "Permohonan Berhasil". Silakan klik "OK" untuk melanjutkan ke halaman "Detail Permohonan";
- Proses akan berlanjut setelah pelanggan meng-klik "Lanjutkan Pembayaran";
- Lalu, laman akan menampilkan "Metode Pembayaran". Pelanggan bisa mengganti metode pembayaran dengan klik "Ganti Metode Pembayaran". Terdapat sejumlah
- opsi pembayaran seperti dompet digital dan transfer bank lewat virtual account (VA). Setelah memilih metode pembayaran klik "Bayar";
- Selanjutnya akan ada notifikasi jika pembayaran sukses.
- Setelah pembayaran dikonfirmasi, PLN akan memproses penambahan daya sesuai ketentuan
- Baca juga: Rincian Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Saat Diskon 50 Persen, 1.300 VA Maksimal Rp 676 Ribu
-
Baca juga: kWh yang Tersisa di Meteran Listrik Hangus Saat Masa Diskon 50 Persen Berakhir? PLN Beri Penjelasan
Penerima Diskon Listrik Juni 2025
Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang mencakup pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, kali ini diskon listrik 50 persen hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA.
Artinya, hanya rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima manfaat potongan tarif tersebut.
Untuk diketahui, diskon listrik ini merupakan satu dari enam insentif fiskal yang akan diberlakukan serentak mulai 5 Juni 2025.
Paket insentif yang disiapkan pemerintah antara lain diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan
"6 paket 5 Juni," papar Airlangga.
Aturan Teknis Masih Disusun
Airlangga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah masih menyusun aturan teknis terkait implementasi setiap insentif.
Termasuk di antaranya regulasi yang akan diatur oleh masing-masing kementerian.
Pemerintah juga tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk merealisasikan seluruh insentif tersebut.
Menurut Airlangga, laporan awal mengenai kebijakan ini sudah disampaikan kepada Presiden, dan diharapkan regulasinya segera selesai sebelum tenggat waktu.
Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II 2025
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, seluruh regulasi ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025.
"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," kata Susiwijono.
Menurut Susi, insentif ini dirancang untuk mengerek daya beli masyarakat, yang bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5 persen pada kuartal II 2025, setelah hanya tumbuh 4,87 persen pada kuartal I 2025.
***
Artikel lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.
Kapan Masyarakat Bisa Beli Token Listrik Diskon 50 Persen? Ini Jadwal dan Golongan Penerimanya |
![]() |
---|
CATAT Golongan Pelanggan PLN yang Berhak dan Tak Berhak Dapat Diskon Listrik 50 Persen Juni 2025 |
![]() |
---|
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Beri Lagi Diskon Listrik 50 Persen Khusus Pelanggan di Bawah 1.300 VA |
![]() |
---|
CATAT Jadwal Diskon Listrik 50 Persen 2025 Jilid 2, Pembelian hanya untuk Pelanggan Daya Kecil |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Klaim Diskon Listrik 50 Persen pada 5 Juni 2025 Mendatang, Siapa yang Bisa Dapat? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.