Kecelakaan Mahasiswa UGM
Pastikan Tak Berdamai Christiano Tarigan, Ibu Argo Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak Minta Kasus Dilanjut
Melina, ibunda Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yang ditabrak pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Melina, ibunda Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yang ditabrak pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan menolak berdamai.
Seperti diketahui, pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan menabrak sesama mahasiswa UGM hingag tewas di kawasan Jalan Palagan, Sleman, Sabtu (24/5/2025).
Setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka, ibu Argo meminta proses hukum tersebut terus dilanjutkan.
Ibunda Argo itu juga telah meminta bantuan hukum kepada Fakultas Hukum UGM untuk menangani kasus kecelakaan anaknya.
Melina telah mengikhlaskan kepergian putranya untuk selama-lamanya, tetapi ia tetap meminta jalur hukum terus dilanjutkan demi menegakkan keadilan bagi anaknya.
"Ibu dari keluarga almarahum Argo dari semalam dan bahkan juga berkomunikasi sebelumnya, apakah kemudian nanti proses hukum itu akan berlanjut atau tidak, karena pendampingan-pendampingan memerlukan kejelasan hal tersebut," kata Dahliana Hasan, Dekan Fakultas Hukum UGM, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (30/5/2025).
"Kejelasan itu kami dapatkan dari ibu dari keluarga, memang ibu dan keluarga menginginkan terus untuk melanjutkan proses hukum sehingga betul kebenaran dan keadilan ditegakkan," lanjutnya.
Baca juga: PERINTAH Bos Perusahaan Swasta ke IF Ganti Pelat Mobil BMW, Polisi Periksa Orang Tua Christiano

Diketahui, Tagar #JusticeForArgo viral di media sosial sebagai bentuk solidaritas dan desakan publik agar kasus ini ditangani secara transparan.
Warganet ramai-ramai menyerukan agar pelaku diberi sanksi hukum yang setimpal. Beberapa unggahan menyebut penanganan kasus ini lambat dan perlu terus dikawal.
Baca juga: Sosok IF yang Diam-diam Ganti Pelat Mobil BMW Penabrak Mahasiswa UGM, Ngaku Disuruh 2 Atasan
Christiano Ditetapkan Tersangka
Christiano, pengemudi mobil BMW telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Polisi menerapkan sangkaan pasal 310 ayat (4) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas.
Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Tangis Ibu Korban
Sebelumnya, beredar di media sosial, salah satu Instagram @rumpi_gosip, Melina tampak menyampaikan curahan hatinya yang pilu.
Argo Ericko Achfandi
Kecelakaan Mahasiswa UGM
Pengemudi BMW
Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan
Christiano Tarigan
Universitas Gadjah Mada (UGM)
Christiano Tarigan Diduga Jadi Otak di Balik Penggantian Pelat Nomor Usai Tabrak Mahasiswa UGM |
![]() |
---|
UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano Tarigan Hingga Izin KKN Ditarik Imbas Tabrak Argo Ericko |
![]() |
---|
Setia Budi Tarigan :Anak Saya Tidak Kabur, Sempat Teriak Minta Tolong Usai Tabrak Argo Mahasiswa UGM |
![]() |
---|
Sosok Setia Budi Tarigan, Ayah Christiano Pengemudi BWM Tabrak Argo Ericko, Bos Perusahaan Leasing |
![]() |
---|
Ayah Christiano Tarigan Bantah Beri Uang Damai ke Keluarga Argo : Urus Jenazah dan Pemakaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.