Sekolah Gratis

MK Putuskan Sekolah Gratis untuk SD dan SMP, Benarkah Tak Ada Pungutan Lain ?

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. 

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS
MK PUTUSKAN GRATIS SEKOLAH - Murid SD Negeri Karangmekar Mandiri 1, Kota Cimahi, upcara bendera pada Senin (16/03/2020). MK kini memutuskan pendidikan gratis SD-SMP namun soal pungutan tak dibahas. 

Belum lama ini, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan setiap bentuk pungutan yang dilakukan oleh sekolah-sekolah di Jakarta harus lebih dulu mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta.

Pramono tidak mengizinkan pungutan dilakukan secara sepihak oleh sekolah, apalagi tanpa dasar yang jelas.

“Pungutan-pungutan yang tidak atau belum mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan tentunya tidak akan kami izinkan,” ucap Pramono saat ditemui di Balai Kota, Jumat (2/5/2025) seperti dikutip dari Kompas.com.

Pramono memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menegur sekolah yang melakukan pungutan di luar kesepakatan resmi bersama Disdik.

“Kalau ada yang melakukan pungutan di luar hal yang telah disepakati, kami secara resmi akan memberikan teguran kepada siapa pun yang melakukan itu," ujarnya. 

Sumber : Tribunnews

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved