Sekolah Gratis

MK Putuskan SD-SMP Negeri & Swasta Gratis, Pengamat Pendidikan: Anggaran Harus Diperhitungkan Matang

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun (SD-SMP) harus digratiskan oleh negara, baik di sekolah negeri maupun swasta. 

Youtube Wartakotalive
MENANGKAN GUGATAN MK- Ilustrasi siswa SD dan SMP.Pengamat Pendidikan Sumsel Prof Abdullah Idi menyebut anggaran harus benar-benar diperhitungkan guna melaksanakan putusan MK terkait sekolah gratis bagi siswa SD-SMP Negeri maupun Swasta. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun (SD-SMP) harus digratiskan oleh negara, baik di sekolah negeri maupun swasta. 

Menanggapi hal tersebut Pengamat Pendidikan Sumsel Prof Abdullah Idi, harus diperhitungkan dengan matang karena berkaitan dengan anggaran. 

"Kalau digratiskan dari SD-SMP baik negeri maupun swasta, sebenarnya bagus. Hanya saja harus dipikirin dengan matang untuk anggarannya," kata Abdullah Idi saat dikonfirmasi,  Rabu (28/5/2025). 

Menurut Abdullah Idi, harus diperhitungkan secara matang dan dievaluasi, termasuk berkaitan dengan anggaran. 

Baca juga: Sosok Riris Risma Ajiningrum, PNS yang Berhasil Menangkan Gugatan SD-SMP Gratis di Indonesia

Karena swasta sumbernya dari siswa atau orang tua maka harus ada kompensasi. Sedangkan kalau negeri memang dari pemerintah. 

"Kalau mau negeri dan swasta digratiskan cukup besar anggarannya, karena jumlah sekolah di Indonesia ini banyak," katanya. 

Menurutnya, yang dikatakan pendidikan gratis juga harus jelas, karena komponen pendidikan itu banyak misal SPP, baju seragam, sepatu, buku dan lain-lain. 

"Apakah semua itu di gratiskan atau hanya SPP saja? Belum lagi anggaran untuk makan bergizi gratis (MBG) yang masih dilakukan bertahap, karena MBG sudah berjalan maka dua-duanya harus jalan," katanya. 

Untuk itu pemerintah harus siap-siap dengan anggarannya. 

Putusan MK

Dikutip dari Tribunnews, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun SD sampai SMP baik negeri maupun swasta wajib digratiskan. 

Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025). 

Namun demikian, putusan MK ini mengundang tanda tanya apakah pendidikan di sekolah dasar benar-benar gratis?

Pasalnya selama ini di sekolah-sekolah tertentu kerap masih ada pungutan yang 'diwajibkan' kepada orang tua/wali murid.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved