Sekolah Gratis

MK Putuskan Sekolah Gratis untuk SD dan SMP, Benarkah Tak Ada Pungutan Lain ?

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. 

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS
MK PUTUSKAN GRATIS SEKOLAH - Murid SD Negeri Karangmekar Mandiri 1, Kota Cimahi, upcara bendera pada Senin (16/03/2020). MK kini memutuskan pendidikan gratis SD-SMP namun soal pungutan tak dibahas. 

Pasalnya selama ini di sekolah-sekolah tertentu kerap masih ada pungutan yang 'diwajibkan' kepada orang tua/wali murid.

Diantara pungutan yang sifatnya kadang 'wajib' itu misalnya buku tambahan atau materi pendukung yang diwajibkan guru, sumbangan komite sekolah,  seragam, dan iuran lain seperti biaya kebersihan, perawatan gedung,  biaya ekstrakurikuler, dan sebagainya.

Kendati pungutan itu kerap diberi label sebagai biaya yang sifatnya 'sumbangan'.

Oleh karena itu perlu untuk mengetahui beda pungutan dan sumbangan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 tahun 2012 diatur tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedangkan sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam hal ini pungutan yang berupa:

1. Tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orangtua/walinya yang tidak mampu secara ekonomi.

2. Tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

3. Tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

4. Pengumpulan, penyimpanan dan penggunaan dana sumbangan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orangtua/wali peserta didik, komite sekolah dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.

Dengan adanya aturan ini, tentu sekolah negeri atau sekolah milik pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap orangtua siswa atau wali murid.

Di Jakarta Tegas Dilarang Kalau.....

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved